23.29
Add Comment
BUPATI BACAKAN 5 RAPERDA
Portal Berita Lumajang, 27 Juli 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lumajang, kembali menggelar Sidang Paripurna DPRD untuk membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah , pada hari Selasa ( 27/7 ) yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, dengan dihadiri oleh Bupati Lumajang dan Forkopimda Kabupaten Lumajang, pimpinan SKPD dan 46 anggota Dewan.
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang H. Agus Wicaksono, S.Sos. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, Minal aidzin fal faizin, mohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh undangan yang hadir, dan dalam Sidang Paripurna DPRD kali ini akan dibahas 5 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati Lumajang, yang selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Lumajang mempersilahkan kepada Bupati Lumajang untuk membacakan 5 Rapaerda yang diajukan.
Portal Berita Lumajang, 27 Juli 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lumajang, kembali menggelar Sidang Paripurna DPRD untuk membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah , pada hari Selasa ( 27/7 ) yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, dengan dihadiri oleh Bupati Lumajang dan Forkopimda Kabupaten Lumajang, pimpinan SKPD dan 46 anggota Dewan.
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang H. Agus Wicaksono, S.Sos. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H, Minal aidzin fal faizin, mohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh undangan yang hadir, dan dalam Sidang Paripurna DPRD kali ini akan dibahas 5 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati Lumajang, yang selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Lumajang mempersilahkan kepada Bupati Lumajang untuk membacakan 5 Rapaerda yang diajukan.
Selanjutnya Bupati Lumajang membacakan 5 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, antara lain : Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi, Rapaerda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, Raperda tentang perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Raperda tentang perubahan atas Perda No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Lumajang.
Dari 5 Raperda yang diajukan tersebut ada 2 Raperda yang merupakan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2011, kedua Raperda tersebut adalah untuk penyempurnaan dan penyesuaian dari Paerda sebelumnya dan harus dilakukan dalam rangka penataan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor Retribusi Daerah. Setelah dibacakan 5 Rapareda, Bupati Lumajang menyerahkan kepada Ketua DPRD yang didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya. (tim*)
Dari 5 Raperda yang diajukan tersebut ada 2 Raperda yang merupakan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2011, kedua Raperda tersebut adalah untuk penyempurnaan dan penyesuaian dari Paerda sebelumnya dan harus dilakukan dalam rangka penataan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor Retribusi Daerah. Setelah dibacakan 5 Rapareda, Bupati Lumajang menyerahkan kepada Ketua DPRD yang didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya. (tim*)
0 Response to " "
Posting Komentar