Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Rencana Pembuatan Raperda



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat dukurang dari seluruh fraksi yang berjumlah sembilan partai di DPRD DKI Jakarta terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu terungkap saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020) siang yang dihadiri oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Topik dari dalam rapat tersebut merupakan pandangan umum fraksi di DPRD DKI Jakarta tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam hal ini sembilan fraksi mendukung Raperda tersebut antara lain PDI Perjuangan; Gerindra; PKS; Demokrat; PAN; PSI; NasDem; Golkar dan PKB-PPP.

Anggota Fraksi PDIP Agustina Hermanto menyampaikan dalam pidatonya, bahwa hakekatnya PDIP sepakat dengan usulan Raperda tersebut, tetapi belum melihat pertimbangan yang menjadi dasar penetapan usulan itu.

“Bahwa Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat, wajib dilakukan upaya penanggulangan,” kata Agustina saat rapat Paritupurna terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Jakarta pada Rabu (30/9/2020).

Hal yang sama juga dipaparkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani, bahwa pihaknya mendukung adanya Perda Penanggulangan Covid-19, dan meminta supaya pembahasan ini dilakukan secepatnya agar mendapat kejalasan baik masukan atau penyempurnaan serta tidak hanya jadi sebatas Rancaja saja (ditetapkan menjadi Perda)

“Ditetapkan menjadi Perda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PSBB yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan warga Jakarta. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan secara efektif dapat menekan serta memutuskan mata rantai pandemi Covid-19,” ujar Rany

Dilanjutkan dengan Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikha yang mengatakan bahwa fraksinya bahwa naskah akademik Raperda Penanggulangan Covid-19 cukup luas. Dia berkata muatan aturan itu telah mengandung tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.

“Pelaksanaan PSBB juga mendapat payung hukum daerah melalui Raperda ini selain peraturan tentang peningkatan pelayanan kesehatan,” kata Solikha.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Faisal juga setuju dengan usulan tersebut. Dia mengatahan bahwa Raperda harus dapat mengarahkan pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan penanggulangan Covid-19 secara terpadu dan melibatkan penegak hukum, pemerintah daerah serta seluruh rakyat Jakarta

“Dalam kaitan peningkatn sinergi upaya penanggulangan Covid-19, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa muatan materi yang terkandung dalam Raperda ini harus dapat disesuaikan dengan beberapa peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal.

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Rianto P Ahmad mengatakan, pihaknya menerima usulan tersebut dengan baik. Dia menilai bahwa Peraturan Gubernur selama wabah Covid-19 dirasa kurang memadai dan kurang kuat dalam penanggulangan Covid-19.

“Oleh karenanya, diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, terutama terkait hal yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran-pelanggaran terkait upaya penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastromidjojo mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari Raperda ini untuk membuat suatu dasar hukum yang tepat dalam penanggulangan Covid-19, sehingga berdampak dalam pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

"Kami berharap keberadaan Raperda ini dapat menjadi sebuah dasar hukum yang tepat untuk mengatur garis-garis hak dan kewajiban pemerintah"

"maupun masyarakat agar kita bersama semakin kuat dalam menghadapi badai ini,” katanya.

“Oleh karena itu, hendaknya raperda ini kita rumuskan secara hati-hati dan bijaksana agar dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan baik kita,” tambahnya.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengapresiasi usulan Raperda Penanggulangan Covid-19.

“Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menyampaikan dan mengajak saudara/i pimpinan demi efektivitas agar Perda yang akan ditetapkan"

"kemudian haruslah dilakukan addendum per pasal maupun penjelasannya secara sosial, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, transportasi serta penegakkan hukum,” kata Nova.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menyatakan, selain Peraturan Gubernur belum ada dasar hukum lain yang membahas penanganan wabah Covid-19 di Jakarta.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pengenaan sanksi ini seharusnya diatur melalui Perda yang disetujui bersama dengan DPRD"

"karena menyangkut dengan pembatasan dan pengaturan hak serta kewajiban masyarakat DKI Jakarta,” kata Judistira.

Yang terakhir pandangan dari Bendahara Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Sutikno, perda tersebut harus diwujudkan dengan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Pada prinsipnya kami bisa menerima dan menyetujui Reperda ini untuk dibahas lebih lanjut dengan DPRD DKI dan jajaran eksekutif,” jelas Sutikno. (Editor-MJ)

Sumber: wartakotalive.com

0 Response to "Rencana Pembuatan Raperda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel