Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021, Ini riciannya



Website Menpan: https://www.menpan.go.id

Monitorjatim.com Jakarta - Pemerintah menyatakan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi 2021 (pendaftaran CPNS 2021), ditargetkan bisa terlaksana pada April hingga Mei 2021.

Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen CPNS tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei.

Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo seperti dikutip Senin (28/12/2020).

Total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170.

Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPPK) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.

Beberapa menteri yang terlibat antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021

Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut.

Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.

"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.

Kendati begitu, Teguh belum dapat memastikan pelaksanaan pembukaan pendaftaran penerimaan CPNS 2021.

Ia mengatakan, keputusan tidak membuka formasi pada 2020 memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk kembali ke jadwal yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017.

"Dalam PP tersebut ditetapkan bahwa paling lambat bulan Maret setiap instansi pemerintah menyerahkan usulannya ke Menteri PANRB. Setelah memperoleh pertimbangan teknis dari BKN dan Kementerian Keuangan, maka pada bulan Mei ditentukan formasinya (kebutuhannya)," kata Teguh.

Teguh memastikan, pemerintah hanya akan menetapkan formasi CPNS 2021 setelah dipastikan bahwa formasi itu memang benar-benar dibutuhkan dalam upaya untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

Formasi guru misalnya, dibutuhkan 1 juta guru.

Seleksi untuk formasi bidang pendidikan ini akan berlangsung sebanyak 3 kali seleksi hingga mencapai jumlah kebutuhan.

"Rencananya untuk 1 juta guru yang kami akan rekrut tahun depan, direncanakan akan dilakukan dalam tiga kali seleksi atau tes," ujar dia.

Penjelasan BKN

Sebelumnya Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyebut ada peluang penerimaan CPNS 2021.

Namun, dia tidak menegaskan kapan pelaksanaan perekrutan CPNS tahun depan akan dimulai.

"Kebijakan apakah di tahun 2021 akan dilakukan perekrutan atau penerimaan ASN? Itu nanti akan dibicarakan dan didiskusikan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Peluangnya ada, karena di tahun 2020, tidak dilakukan penerimaan ASN," ujar dia dalam Rakornas Kepegawaian beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, terpenting bagi BKN adalah selama proses pendaftaran CPNS 2021 bersifat transparan dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Namun, pada kesempatan ini, mungkin saya akan lebih menekankan bagaimana kita dalam proses penerimaan ini bisa melakukan dengan baik, objektif, akuntabel, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia

Syarat Umum CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Dokumen yang harus dipersiapkan

Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar pada jadwal seleksi CPNS 2021 :

1. Pas foto berlatar belakang merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun

3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Surat lamaran

7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi

Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi

Berbeda dengan program studi ilmu hukum, guru atau tenaga pendidik, tenaga medis hingga teknologi informasi, sejumlah jurusan minim formasi di CPNS.

Sejumlah jurusan minim formamsi ini di CPNS ini biasanya jarang dibuka oleh pemerintah daerah.

Tetapi terkadang untuk intansi kementerian atau lembaga non kementerian, masih membuka sejumlah jurusan minim formasi ini.

Berikut 9 jurusan minim formasinya di CPNS 2018:

1. D3 Metrologi Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Terampil, terdapat 8 formasi umum.

2. D3 Grafika Kementerian Keuangan, Jabatan Operator Grafis, terdapat 1 formasi umum.

3. S1 Ilmu Olahraga Sekretariat Kabinet, Jabatan Analis Kesejahteraan Rakyat, terdapat 2 formasi umum.

4. S1 Bahasa dan Sastra Indonesia Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 7 formasi umum.

5. S1 Matematika Kementerian Keuangan, Jabatan Analis Keuangan, terdapat 2 formasi.

6. S1 Elektro Arus Lemah Kementerian Perdagangan, Jabatan Penera Ahli Pertama, 2 formasi umum

7. S1 Pengembangan Kurikulum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis Kurikulum dan pembelajaran, terdapat 2 formasi (1 unit pusat di Poltekim & Poltekip BPSDM Hukum dan HAM).

8. S1 Studi (Ilmu) Pemerintahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, terdapat 86 formasi.

9. S1 Perpustakaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jabatan Pustakawan Ahli pertama, terdapat 3 formasi. (EditorMJ)

0 Response to "Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021, Ini riciannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel