Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

KTP ELEKTRONIK






Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013 bahwa KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
“Hal ini begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el. KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, (22/8).

0 Response to "KTP ELEKTRONIK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel