Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pemerintah Kota Probolinggo

KENAIKAN PANGKAT ASN 
Monitor Jatim---Hadi memastikan bahwa kenaikan pangkat PNS/ASN bukan hak yang pasti diterima setiap PNS. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan. Artinya, tidak semua PNS bisa menerima penghargaan itu. Hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang berhak menerima SK Kenaikan pangkat tersebut.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2019, Kamis (19/9). Sebanyak 167 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima SK kenaikan pangkat pada acara yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti itu.
“Kenaikan pangkat ini penghargaan. Jadi bisa saja tidak dinaikkan. Kalau saya tidak mau tanda tangan paggun lah (tetap tidak berubah). Kita akan lihat betul-betul, kalau pantas ya kita apresiasi, kita akan setujui usulan dari OPD,” ujar Habib Hadi.
“Dengan kenaikan pangkat, saya ingin ASN terus meningkatkan semangat dan kinerjanya. Saya harap semua ASN benar-benar menjalankan kewajibannya. Karena saya beserta wakil (wawali) tidak mungkin bisa menjalankan (pemerintahan) semua itu, tanpa kebersamaan kita semua,” tambah Habib Hadi.
Habib hadi juga mengingatkan para penerima SK untuk bersyukur. Itu karena dengan naiknya pangkat, otomatis ada kenaikan gaji.
“Pangkat digunakan sebagai dasar penggajian PNS. Alhamdulillah ada tambahan, walaupun sedikit. Kalau dibilang kurang, ya kurang terus”, pungkas Habib Hadi yang disambut tawa para penerima SK.
Rachma Deta Antariksa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo mengungkapkan, acara ini dimaksudkan sebagai media mempererat silaturahim antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan PNSnya. Untuk itu, penyerahan Sk kenaikan pangkat ini diserahterimakan secara serentak.
Meski diserahkan pada pertengahan September, Deta panggilan akrab Kepala BKPSDM itu memastikan bahwa SK tersebut efektif pada 1 oktober 2019. Artinya, PNS ini berhak menggunakan pangkat barunya serta menerima kenaikan gaji sesuai SK terbaru mulai 1 Oktober 2019.
Dari 167 PNS penerima kenaikan pangkat, Deta merinci pangkat dan golongan para penerima SK ini. “Jabatan administrasi sebanyak 30 orang, dan jabatan fungsional sebanyak 137 orang,” ungkap budi.

0 Response to "Pemerintah Kota Probolinggo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel