Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pemkab Tertibkan Koperasi Pelanggar Aturan Undang Undang Perkoperasian


Monitorjatim | Senin (20/04/2020) Pemerintah Kabupaten Lumajang lakukan penertiban koperasi yang melanggar kaidah Undang – Undang Perkoperasian. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq melakukan inspeksi mendadak di sejumlah koperasi.

Bupati menuturkan bahwa ia mendapatkan 11 data koperasi tidak menjalankan sesuai aturan dan terindikasi melanggar Undang – Undang. “Tidak sesuai dengan aturan, tidak memiliki izin cabang pembantu, ada yang tidak memiliki ijin, ada yang tidak melakukan RAT, ada yang daftar keanggotaan koperasi yang tidak ada, ini yang kami tertibkan,” tegas Bupati.

Saat sidak tersebut, Bupati mendapati koperasi yang tidak memiliki izin cabang pembantu. Bahkan salah satu Koperasi Simpan Pinjam di Jl. Imam Bonjol, Klojen, didapati tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 6 tahun.

Padahal, apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten/kota akan diberikan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin.
“Pilihannya dua, peringatan ketiga sekaligus warning betul atau langsung ditutup,” tegas Cak Thoriq.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk memberantas rentenir di Lumajang. Bahkan ia telah menginstruksikan kepada para Kepala Desa agar menindak para rentenir berkedok koperasi yang melakukan kegiatan peminjaman uang di desa-desa yang tidak sesuai dengan aturan.

“Saya minta masyarakat bersama pemerintah meemberantas rentenir, bank titil, bank harian dan bank mingguan, saya juga meminta kepada Kepala Desa untuk melakukan penertiban kepada rentenir yang keliling ke desa yang melakukan pengelolaan peminjaman uang yang tidak sesuai dengan prosedur,” pungkasnya (budi).

0 Response to "Pemkab Tertibkan Koperasi Pelanggar Aturan Undang Undang Perkoperasian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel