Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Bea Cukai Probolinggo Beri Izin Pabrik Rokok Lumajang





LUMAJANG, monitorjatim.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo memberikan izin pabrik rokok di Lumajang. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) diserahkan oleh Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan kepada CV. Triloka di Senduro Lumajang, Kamis (24/06/2021).

"Semoga terus berkembang, bisa meningkatkan jumlah tenaga kerja dan tentunya akan semakin memberikan sumbangsih kepada negara dengan cukainya," ujar Andi Hermawan.

Andi Hermawan menerangkan bahwa rokok merupakan salah satu barang yang kena cukai. Peredarannya diawasi oleh negara melalui bea cukai.

Rokok menjadi salah penyumbang pajak terbesar kepada negara. Andi menyebut pabrik rokok CV Triloka milik Anang Subagyo itu menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.

"Sebagian dari hasil cukai akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui DBHCHT," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lumajang, Teguh Wijayono mengapresiasi KPPBC TMP C Probolinggo yang telah mengeluarkan NPPBKC. Menurutnya dengan dikantonginya izin legal CV Triloka telah membantu pemerintah dalam menggempur peredaran rokok ilegal.

"Apresiasi terhadap CV Triloka ternyata bisa memperoleh NPPBKC dengan waktu yang singkat sehingga bisa memotivasi perusahaan tembakau di Lumajang lebih maju," ujarnya. (bud/red)

0 Response to "Bea Cukai Probolinggo Beri Izin Pabrik Rokok Lumajang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel