Sengaja Produksi Rokok Ilegal, Awas ini Sanksinya
LUMAJANG, monitorjatim.com - Dinas Komunikasi dan Informatika atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan upaya untuk menekan peredaran Rokok Ilegal dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan melibatkan kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum.
Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok Ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok Ilegal di lingkungannya
"Kami berharap memiliki dampak positif dari kegiatan ini, para pedagang mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa, kalau ada sales rokok ilegal harus bagaimana, harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya," ungkap Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, senin (1/11/2021)
Bekti mengungkapkan selain sosialisasi yang dilakukan Dinas Kominfo, Pemkab Lumajang juga melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal dengan leading sektor jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan beberapa instansi terkait.
Di sisi lain, Ivan Ludiyanto, sebagai Narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan ada beberapa ciri-ciri Rokok Ilegal, beberapa diantaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.
Dia menyebutkan ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi Rokok Ilegal.
"Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan Cukai Rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.
Beberapa sanksi diantaranya :
1. Pita Cukal Palsu diancam Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda
paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukal Bekas, Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.(bud/red)
0 Response to "Sengaja Produksi Rokok Ilegal, Awas ini Sanksinya"
Posting Komentar