Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Pengendara Wajib Tahu. Melanggar ? Siap Ditilang




Lumajang, monitorjatim.com - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini diberlakukan jam operasional. 


Dibatasi pada jam - jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar. 


Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Jawa Timur Aipda Eko Budi Laksono membenarkan. Pihaknya melalui Satuan Polisi Lalu - Litas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel.


"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas dan mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubsipenmas.


Lebih detail Aipda Eko menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan diantaranya :


1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg ).


2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.


3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.


4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.


Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi : 


a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet

Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.


b. Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.


c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.


d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).


e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.


Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :


a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).


b. Ternak.


C. Bahan Pokok.


d. Pupuk.


e. Susu Murni.


f. Barang antaran Pos.


g. Barang ekspor / impor.


"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuh Aipda Eko. (Bud). 

0 Response to "Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Pengendara Wajib Tahu. Melanggar ? Siap Ditilang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel