Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

PERAN , FUNGSI, VISI , MISI DAN ADRT KOMNASDIK RI

 


senin,7/11/2022
KOMISI NASIONAL PENDIDIKAN RI

Visi

Menjadi bangsa yang berkarakter unggul, cerdas, dan berdaya saing global

Misi :

1.       Mengupayakan terciptanya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.       Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter bangsa.

3.       Mengupayakan pemberdayaan kehidupan masyarakat Indonesia

4.       Mengupayakan kepedulian segenap komponen bangsa untuk turut serta, mencerdaskan dan memberdayakan kehidupan bangsa melalui peningkatan pendidikan yang berkualitas

5.       Mengupayakan terciptanya fungsi pengawasan yang independent.

Tujuan :

Tujuan didirikan lembaga ini adalah :

1.       Membantu Pemerintah dalam hal peningkatan kualitas Pendidikan Nasional.

2.       Menjadi Mitra Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasioonal dan Departemen Agama dalam peningkatan kualitas pendidikan.

3.       Memberikan masukan kepada Pemerintah tentang kebijakan pendidikan

4.       Meningkatkan kualitas Guru. Dosen dan tenaga Kependidikan.

5.       Membangun bangsa yang cerdas, berdaya, kompetitif dan berkepribadian sesuai dengan nilai – nilai Pancasila

6.       Memberikan advokasi kepada Insan Pendidikan dan Institusi Pendidikan

Peran dan Fungsi KOMNAS PENDIDIKAN

1.       Pengawasan pemantauan dan pengkajian terhadapa pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Indonesia.

2.       Mengadakan kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, departemen Agama dan departemen lainnya, khususnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

3.       Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten /Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan.

4.       Menjalin kerjasama dengan Fouder di luar negeri.

5.       Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal, baik di dalam maupun di luar negeri

6.       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan)

7.       Melakukan advokasi untuk kepentingan Dunia Pendidikan.

 

Program Kegiatan



·                     Kegiatan Utama

1.    Mengadakan pengawasan, pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional

2.    Mengadakan pengawasan dana keuangan dari pemerintah untuk pendidikan

3.    Mengadakan kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departeme Agama dan departemen lain, khususnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

4.    Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan

5.    Menjalin kerjasama dengan Foundier di luar Negeri

6.    Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal, baik di dalam maupun luar negeri.

7.    Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, Seminar, Symposium, dan Penyuluhan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Guru, Dosen/Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta didik/ Mahasiswa).

8.    Menyalurkan biaya pendidikan (Beasiswa)

9.    Memberikan penghargaan terhadap prestasi anak bangsa.



·                     Kegiatan Pendukung

1.    Bekerjasama dengan lembaga, departemen, dan atau, institusi lain untuk mengadakan penyuluhan tentang bahaya tawuran, narkoba, dan sek bebas dikalangan remaja/peserta didik.

2.    Memberikan advokasi bagi insan pendidikan yang mengalami diskriminasi dan ketidak adilan.

3.    Membentuk unit- unit usaha



·                     Mitra  Kerja

1.            Kementerian Koordinator Bid. POLHUKAM R.I

2.            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I.

3.            Kementerian Agama R.I.

4.            Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara R.I.

5.            Kementerian Keuangan R.I.

6.            Kementerian Hukum dan HAM R.I

7.            Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

8.            Kepolisian Republik Indonesi (POLRI)

9.            Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )


10.         Komisi Informasi Pusat ( KIP )

11.         Komisi Kejaksaan RI

12.         Komisi Nasional Hukum dan Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM )

13.         Komisi Perlindungan Anak Indonesi ( KPAI )

14.         Badan Narkotika Nasional ( BNN )

15.         Indonesian Corruption Ward ( ICW )

16.         Lembaga / Institusi dan atau Badan Usaha yang peduli terhadap pendidikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMNAS PENDIDIKAN INDONESIA

 

BAB I UMUM

 Pasal. 1 

LANDASAN PENYUSUNAN

(1)          Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar Komnas Pendidikan Indonesia yang disingkat Komnasdik yang dituangkan dalam Akta Pendirian Komnas Pendidikan Indonesia Nomor 03 yang dibuat oleh Notaris & P.P.A.T, Hanita Sentono,S.H. di Jakarta.

(2)          Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KOMNAS PENDIDIKAN INDONESIA sebagaimana dimaksud Ayat (1).

BAB II

BENTUK, ARTI, DAN MAKNA LAMBANG ORGANISASI

 

Pasal 2

BENTUK LAMBANG ORGANISASI

 

Lambang Organisasi terbuat dari logam kuningan dilapisi emas (gold platting) dalam bentuk Padi berjumlah empat puluh lima butir (45) disebelah kanan dan Kapas berjumlah tujuh belas (17) kelopak bunga disebelah kiri yang mengapit lingkaran yang terbagi dua yang sama besarnya. Separuh lingkaran bagian atas berwarna merah darah dan separuh lingkaran bagian bawah berwarna putih. Didalam lingkaran terdapat Peta Indonesia dan dibawahnya terdapat buku berwarna kuning emas, dibagian bawah terdapat pita bertuliskan Komnas Pendidikan KUNING EMAS didalamnya.

Pasal 3

ARTI DAN MAKNA LAMBANG ORGANISASI

(1)          Lingkaran dalam berbentuk bola dengan tinta emas, yang dibagi dua bagian yang sama besarnya dengan warna merah pada bagian atas yang bermakna kegigihan, keuletan, dan keberanian memperjuangkan aspirasi didasari atas keinginan, niat budi luhur yang bersih, tanpa adanya maksud lain selain memperjuangkan aspirasi Rakyat Indonesia bagi kepentingan Rakyat banyak dan warna putih pada bagian bawah bermakna, kesucian dalam melaksanakan visi dan misi perjuangan dalam memperjuangkan dan mengkritisi kebijaksanaan pemerintah yang tidak berpihak


 

kepada rakyat, didasari atas keinginan, niat budi luhur dan bersih, tanpa adanya maksud lain selain memperjuangkan aspirasi Rakyat Indonesia di bidang Pendidikan.

(2)          Didalam lingkaran bola emas, terdapat Warna Merah dan Putih yang melambangkan Sang Saka Merah Putih, bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peta Negara Indonesia dan buku dengan tinta emas, yang bermakna bahwa Komnas Pendidikan dapat menjadi pelopor terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas, berdaya, kompetitif dan berkepribadian luhur.

(3)          Gambar bola emas diapit dengan gambar Padi dan Kapas dengan Tinta Emas, yang melambangkan kemakmuran bagi seluruh Rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama perjuangan Komnas Pendidikan.

(4)          Dibagian bawah dari Padi dan Kapas terdapat pita berwarna hitam yang bertuliskan Komnas Pendidikan dengan tinta berwarna kuning emas, yang bermakna Komnas Pendidikan dalam memperjuangkan misi dan visinya mengutamakan keadilan dan kebenaran.

(5)          Lambang Komnas Pendidikan didaftarkan pada instansi yang mengatur dan berwenang tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

BAB III

ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI

 

pasal 4 ORGANISASI

 

(1)            Organisasai Komnas Pendidikan Indonesia Tingkat Badan Pendiri disebut Dewan Pendiri Komnas Pendidikan disingkat DPKOMNASDIK

(2)            Organisasai Komnas Pendidikan Indonesia Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Nasional Komnas Pendidikan disingkat DPNKOMNASDIK

(3)            Organisasai Komnas Pendidikan Indonesia Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah Komnas Pendidikan disingkat DPWKOMNASDIK

(4)            Organisasai Komnas Pendidikan Indonesia Tingkat Kabupaten Kota disebut Dewan Pimpinan Daerah Komnas Pendidikan disingkat DPDKOMNASDIK


Pasal. 5 

PEMBENTUKAN ORGANISASI

 

(1)            Pembentukan Organisasai Komnas Pendidikan Tingkat Badan Pendiri, berdasarkan Akte Notaris Nomor 03 yang dibuat oleh Notaris & P.P.A.T, Hanita Sentono,S.H. di Jakarta

(2)            Pembentukan Organisasai Komnas Pendidikan Tingkat Pusat berdasarkan Surat Keputusan Dewan  Pendiri.

(3)            Pengangkatan Dewan Pengurus Nasional oleh Dewan Pendiri Komnas Pendidikan melalui fit and proper test.

(4)            Pembentukan Organisasai Komnas Pendidikan Tingkat Wilayah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Komnas Pendidikan Indonesia.

(5)            Pengangkatan Pengurus Komnasdik tingkat wilayah oleh Dewan Pimpinan Nasional melalui mekanisme panitia seleksi.


 

(6)            Pembentukan Organisasai Komnas Pendidikan Tingkat daerah     berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Komnas Pendidikan.

(7)            Pengangkatan Pengurus Komnasdik tingkat daerah / kota oleh Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan mekanisme panitia seleksi.

(8)            Pembentukan organisasi dan Pengangkatan Pengurus Komnasdik Tingkat Wilayah dan Tingkat Daerah dapat dilakukan atas persetujuan Dewan Pendiri.

(9)           Dewan Pendiri dapat menghadiri rapat yang diadakan organisasi.


 Pasal 6

STRUKTUR ORGANISASI

 

(1)         Dewan Pendiri (DP)

-            Ketua

-            Sekretaris

-            Bendahara

-            Anggota

 

(2)       Dewan Pengurus Nasional (DPN) :

a.         Ketua Umum

b.        Ketua (I) Bidang Peningkatan Mutu dan Pelayanan Pendidikan.

-       Koordinator    Pendidikan Dasar- Menengah (PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA)

-       Koordinator Pendidikan Tinggi

-       Koordinator Pondok Pesantren

-       Koordinator Pendidikan Non Formal

c.         Ketua (II) Bidang Hukum, Organisasi dan Pengawasan.

-       Koordinator Bidang Hukum

-       Koordinator Bidang Organisasi dan Pengawasan

-       Koordinator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)

d.        Ketua (III) Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga.

-       Koordinator Bidang Kerja Sama

-       Koordinator Hubungan Antar Lembaga

e.         Ketua (IV) Bidang Riset dan Pengembangan.

-       Koordinator Penelitian Pend. Tinggi

-       Koordinator Penelitian Pend. Menengah, Dasar, PAUD, & Pesantren

-       Koordinator Bidang IT

f.         Sekretaris Jenderal.

g.        Wakil Sekretaris Jenderal

h.        Bendahara Umum

i.          Wakil Bendahara j,            Biro Usaha

 

 

(3)       Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) :

a.         Ketua

b.        Wakil Ketua 1 Bidang Peningkatan Mutu dan Pelayanan Pendidikan.

-            Koord. PAUD/TK


 

-            Koord. SD/MI

-            Koord. SMP/MTs

-            Koord. SMA/SMK/MA

-            Koord. PTN/PTS

-            Koord. Pondok Pesantren

-            Koord. Disabilitas & ABK

c.         Wakil Ketua 2 Bidang Hukum, Organisasi dan Pengawasan.

-            Koordinator Bidang Hukum

-            Koordinator Bidang Organisasi dan Pengawasan

-      Koordinator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)

d.        Wakil Ketua 3 Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga.

-            Koordinator Bidang Kerja Sama

-            Koordinator Hubungan Antar Lembaga

e.         Wakil Ketua 4 Bidang Riset dan Pengembangan.

-             Koordinator Penelitian Pend. Tinggi

-            Koordinator Penelitian Pend. Menengah, Dasar, PAUD, & Pesantren

-            Koordinator Bidang IT dan PPID

f.         Sekretaris

g.        Wakil Sekretaris

h.        Bendahara

i.          Wakil Bendahara

j.          Biro Usaha


 BAB IV PENGURUS KOMNASDIK

Pasal 7

PERSYARATAN UMUM

 

(1)            Setiap Warga Negara Indonesia

(2)            Sehat Jasmani dan Rohani serta memiliki ahlak, moral, dan etika yang baik

(3)            Berijazah minimal S1 untuk semua jurusan.

(4)            Berprofesi sebagai Pendidik (guru dan Dosen), Pemilik Lembaga Pendidikan, Pengamat Pendidikan, Pemerhati pendidikan, dan praktisi hukum.

(5)            Berkelakuan baik.

(6)            Bebas dari Narkoba dan minuman keras.

(7)            Tidak sedang menjadi pengurus partai politik

(8)            Bersedia untuk mendedikasikan dirinya sebagai Pengurus Komnas Pendidikan.

 

Pasal 8

KODE ETIK PENGURUS

 

Setiap Pengurus Komnas Pendidikan Tingkat DPD, DPW, dan Dewan Pengurus Nasional :

(1)            Taat, patuh dan setia terhadap AD dan ART dan Kode Etik Komnas Pendidikan

(2)            Wajib saling menghormati dan mampu bekerja sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


 

(3)            Tidak menyerang harkat dan martabat pengurus yang lain

(4)            Jujur dan dapat dipercaya

(5)            Bersikap santun dalam menyampaikan pendapat

 

Pasal 9

MEKANISME PENDAFTARAN CALON PENGURUS

 

(1)            Tingkat Pusat (Dewan Pengurus Nasional)

a.       Rekruitmen calon Pengurus Komnas Pendidikan Tingkat Pusat dilakukan oleh Dewan Pendiri dengan tahapan; rekruitmen, seleksi, dan penempatan.

b.      Calon pengurus mengajukan surat permohonan sebagai Pengurus Komnasdik dengan melampirkan Curriculum Vitae, Pas photo 4x6, KTP, dan NPWP. melalui alamat Dewan Badan Pendiri Komnasdik.

c.       Mengisi formulir data pribadi calon Pengurus Komnas Pendidikan yang disediakan oleh tim seleksi Dewan Pendiri

d.        Menandatangani Pakta integritas untuk berjuang dalam Komnas Pendidikan Indonesia.

(2)            Tingkat Wilayah (Dewan Pengurus Wilayah)

a.       Rekruitmen calon Pengurus Komnas Pendidikan Tingkat Wilayah dilakukan oleh DPN Komnasdik dengan tahapan; rekruitmen, seleksi dan penempatan.

b.      Calon pengurus mengajukan lamaran sebagai pengurus Komnasdik dengan melampirkan Curriculum Vitae, Pas photo 4x6, KTP,dan NPWP melalui alamat DPN Komnasdik.

c.       Mengisi formulir data pribadi calon Pengurus Komnas Pendidikan yang disediakan oleh tim seleksi DPN Komnasdik.

d.      Menandatangani Pakta integritas untuk berjuang dalam Komnas Pendidikan Indonesia.

(3)            Tingkat Daerah (Dewan Pengurus Daerah)

a.       Rekruitmen calon Pengurus Komnas Pendidikan Tingkat Kota dilakukan oleh DPW Komnasdik dengan tahapan; rekruitmen, seleksi dan penempatan.

b.      Calon pengurus mengajukan lamaran sebagai pengurus Komnasdik dengan melampirkan Curriculum Vitae, Pasphoto 4x6, KTP, dan NPWP melalui alamat DPW Komnasdik.

c.       Mengisi Formulir data pribadi calon Pengurus Komnas Pendidikan yang disediakan oleh Tim Seleksi DPW Komnasdik.

d.      Menandatangani Pakta integritas untuk berjuang dalam Komnas Pendidikan Indonesia.

 

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PENGURUS

Pasal 10

HAK ANGGOTA PENGURUS

 

(1).    Hak bicara dan menyampaikan pendapat. (2).  Dipilih dan Memilih.


 

(3).          Berhak mendapatkan honor dari kegiatan yang mendatangkan pendanaan dari pihak luar organisasi.

(4).          Membela Diri.

 

Pasal 11

KEWAJIBAN ANGGOTA PENGURUS

 

(1).          Mentaati dan melaksanakan    ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan umum organisasi.

(2).          Memperjuangkan secara aktif untuk tercapainya tujuan organisasi.

(3).          Melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing. (4).     Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

(5).    Menjaga Rahasia Organisasi

 

Pasal 12

SANKSI TERHADAP PENGURUS

 

(1)            Setiap Anggota Pengurus yang melakukan pelanggaran / tindakan merugikan Organisasi dikenai sanksi Organisasi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan, yaitu berupa :

a. Teguran lisan;

a.    Peringatan Tertulis;

b.    Penghentian pelayanan Organisasi ;

c.    Pemberhentian sebagai pengurus.

(2)          Sanksi terhadap anggota pengurus tingkat Kabupaten / Kota menjadi wewenang Ketua DPD, dalam hal ketua DPD melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan menjadi kewenangan ketua DPW Komnasdik.

(3)          Sanksi terhadap anggota pengurus tingkat wilayah menjadi wewenang Ketua DPW, dalam hal ketua DPW melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan menjadi kewenangan ketua DPN Komnasdik

(4)          Sanksi terhadap anggota pengurus tingkat pusat menjadi wewenang Ketua DPN, dalam hal ketua DPN melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan menjadi kewenangan Dewan Pendiri Komnasdik.

(5)          Dalam hal pengurus Komnas Pendidikan tingkat DPN, DPW, dan DPD melakukan pelanggaran yang dipandang berat dan mencermarkan nama baik Komnas Pendidikan maka Dewan Pendiri dapat melakukan tindakan keras berupa pemberhentian sebagai pengurus secara langsung tanpa melalui tahapan-tahapan yang ada.

 

Pasal 13

JENIS-JENIS PELANGGARAN BERAT

 

(1)            Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Kebijakan Umum Organisasi.

(2)            Melakukan tindakan yang menyebabkan tercemarnya nama baik Organisasi, seperti pemakaian atau mengonsumsi narkoba, minuman keras, tindakan asusila, dan tindakan kriminal lainnya.

(3)            Melakukan perbuatan dan bertutur kata yang bernuansa SARA.

(4)            Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan Organisasi.



 BAB VI HUBUNGAN DAN TATA KERJA

 

Pasal 14 HUBUNGAN KERJA

 

(1).          Komnas Pendidikan dapat mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan program dan kegiatan organisasi.

(2).          Komnas Pendidikan dapat mengadakan hubungan horizontal dengan organisasi lain dalam hal pelaksanaan tugasnya.

(3).          Hubungan kerja antar fungsi dan bagian merupakan hubungan koordinatif.

(4).          Komnas Pendidikan dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar dengan persetujuan Pimpinan setingkat diatasnya, baik dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan Pendiri.

 

Pasal 15 TATA KERJA

 

(1).          Komnas Pendidikan menerapkan prinsip konsultasi, koordinasi, integritas dan sinkronisasi atas dasar kesamaan dalam menjalankan pekerjaannya.

(2).          Komnas Pendidikan menyusun uraian tugas dan uraian jabatan seperti pada struktur pedoman ini.

 

BAB VII KETUA UMUM

Pasal 16

 

Ketua Umum Komnas Pendidikan, adalah pimpinan     membawahi DPN, DPW, DPD Komnas Pendidikan Indonesia.

 

Pasal 17 TUGAS

(1).          Ketua Umum Komnas Pendidikan Indonesia, mempunyai tugas menentukan kebijakan organisasi serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaanya berdasarkan prinsip-prinsip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2).          Ketua Umum Komnas Pendidikan Indonesia, mewakili organisasi untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 18 FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas tersebut pasal 17, Ketua Umum Komnas Pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut :

(1).    Memberlakukan keputusan-keputusan musyawarah Komnas (2).        Menetapkan kebijakan organisasi.

(3).    Menetapkan anggaran dan rencana kerja organisasi (4).           Memimpin pelaksanaan kegiatan organisasi.

(5).          Membina, membimbing, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan yang ada di Komnas Pendidikan.

(6).          Melaksanakan    pengawasan    dan   pengendalian    terhadap   pelaksanaan    kegiatan organisasi yang berada dibawahnya.


 

 

BAB VIII PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 19

 

Pimpinan Komnas Pendidikan Indonesia, merupakan satu kesatuan yang bulat dan tersistem di dalam organisasi. Adapun pembagian tugas yang dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi, oleh karena itu setiap Pimpinan dalam menjalankan tugasnya wajib melakukannya dengan memelihara hubungan, koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara terus menerus.

(1).          Ketua / Ketua Umum

a.       Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas organisasi.

b.      Mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan program serta rencana kegiatan organisasi.

c.       Mengkoordinasikan anggota Pimpinan lainnya dalam melaksanakan tugas masing-masing.

d.      Mewakili organisasi kedalam dan keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku

e.       Memimpin rapat-rapat Organisasi. (2).        Sekretaris / Sekretaris Jenderal

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Mengendalikan segala informasi, masukan dan keluaran yang diperlukan.

c.       Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat komisi, serta menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan rumusan keputusan.

d.      Membantu Ketua / Ketua Umum     dan Wakil Ketua/ Ketua Umum dalam memimpin organisasi.

e.       Memimpin dan mengkoordinasikan masalah keorganisasian, perencanaan, dan pengendalian program organisasi.

f.       Membina dan mengkoordinasikan masalah keorganisasian, perencanaan dan pengendalian program organisasi.

(3).          Wakil Sekretaris / Wakil Sekretaris Jenderal

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Membantu Sekretaris Jenderal dalam mengendalikan segala informasi yang diperlukan organisasi.

c.       Membantu Sekretaris Jenderal dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat organisasi.

d.      Membantu Sekretaris Jenderal dalam memantau dan mengendalikan pelaksanaan keputusan rapat-rapat organisasi.

e.       Membantu Sekretaris Jenderal dalam memimpin kegiatan kesekretariatan/kantor.

f.       Membantu Sekretaris Jenderal dalam bidang hubungan kemasyarakatan. (4).       Bendahara /Bendahara Umum

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Menyelenggarakan pengelolaan dan pembendaharaan keuangan.

c.       Menyusun anggaran pendapatan dan belanja, serta mengkoordinasikan usaha penyediaan dana.

d.      Mengatur dan menyelenggarakan pembukuan keuangan serta mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan.

(5).          Wakil Bendahara / wakil Bendahara Umum

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Membantu    Bendahara    Umum    dalam    pengelolaaan    dan    pembendaharaan keuangan.

c.       Membantu Bendahara Umum menyusun anggaran pendapatan dan belanja.


 

d.      Membantu Bendahara Umum dalam usaha penyediaan dana.

(6).          Ketua Bidang Pengembangan Mutu dan Standar Pelayanan Pendidikan

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Bertanggung jawab atas penyelenggaraan bidang pendidikan dan pelatihan.

c.       Melaporkan tugas-tugasnya      bersama koordinator yang berada dibawahnya kepada Ketua / Ketua Umum.

(7).          Ketua Bidang Hukum, Organisasi Dan Pengawasan

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Bertanggung   jawab   atas   penyelenggaraan   bidang    hukum, organisasi dan pengawasan.

c.       Melaporkan tugas-tugasnya bersama koordinator yang berada dibawahnya kepada Ketua / Ketua Umum.

(8).          Ketua Bidang Kerjasama Dan Hubungan Antar Lembaga

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Bertanggung jawab atas penyelenggaraan bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga.

c.       Melaporkan tugas-tugasnya bersama koordinator yang berada dibawanya kepada Ketua / Ketua Umum.

(9).          Ketua Bidang Riset Dan Pengembangan

a.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.      Bertanggung jawab atas kegiatan riset dan pengembangan.

c.       Melaporkan tugas-tugasnya bersama koordinator yang berada dibawahnya kepada Ketua / Ketua Umum.

(10)         Koordinator Bidang

a.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.  Melaporkan hasil tugas atau pekerjaanya kepada ketua bidang masing-masing

c.    Bila diperlukan, mendampingi ketua bidang menyampaikan laporan pekerjaan/ tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

(11)         Biro Usaha

a.  Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.

b.  Mengupayakan dan melaksanakan berbagai kegiatan Komnas Pendidikan

c.  Melaporkan hasil tugas atau pekerjaanya kepada Ketua /Ketua Umum

 

 

Pasal 20

PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS DPW DAN DPD

 

(1)            Struktur organisasi Komnas Pendidikan tingkat DPW dan DPD adalah sama, struktur organisasi tingkat DPN memiliki bentuk tersendiri.

(2)            Pembagian tugas Pengurus tingkat DPW dan DPD diserahkan kepada Dewan Pimpinan Nasional dengan berpedoman pada pembagian tugas yang tercantum pada pasal 20 (1) tersebut di atas.

 

BAB IX

PIMPINAN TATA HUBUNGAN

Pasal 21

 

(1).          Ketua / Ketua Umum, Ketua Bidang dan Koordinator, Sekretaris / Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara / Wakil Bendahara Umum, merupakan satu kesatuan yang bulat dalam menjalankan tugasnya dengan dilakukan secara kolektif dalam sistem kepemimpinan kolegial.


 

(2).          Ketua Bidang mengkoordinasikan tugas-tugasnya kepada pengurus yang linear dari tingkat pusat ke tingkat daerah.

(3).          Fungsi Ketua / Ketua Umum adalah memimpin rapat, dalam hal Ketua / Ketua Umum berhalangan melakukan tugasnya, fungsi Ketua dilaksanakan oleh Ketua I (satu) atau ketua bidang lain yang ditunjuk.

(4).          Sekretaris / Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris / Wakil Sekretaris Jenderal adalah pengendali segala informasi masukan dan keluaran yang diperlukan Komnas Pendidikan.

(5).          Bendahara / Bendahara Umum dan Wakil Bendahara / Wakil Bendahara Umum, adalah penanggung jawab pengadaan dan penggunaan dana oleh Komnas Pendidikan, termasuk perencanaan dan pengendaliannya dalam sistem anggaran menurut tata cara penyelenggaraan keuangan yang diatur dalam peraturan tersendiri.

 

 Pasal 22 

MASA JABATAN

 

(1).          Masa jabatan Pimpinan dan pengurus Komnas Pendidikan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan ketua pengurus satu tingkat lebih tinggi, untuk pimpinan dan pengurus tingkat DPN berdasarkan keputusan Dewan Pendiri Komnas Pendidikan.

(2).          Masa Jabatan Pimpinan Komnas maksimal 2 x periode.

(3).          Pimpinan / Pengurus Komnas yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pimpinan yang baru.

(4).          Perubahan personalia pimpinan Komnas dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Komnas Pendidikan masing-masing tingkat dengan dilaporkan pada Dewan Pendiri.

 

BAB X

RAPAT PIMPINAN DAN RAPAT KERJA

Pasal 23 RAPAT PIMPINAN

 

(1).          Rapat Pimpinan Komnas terdiri dari :

a.       Rapat Harian

b.      Rapat Pleno

(2).          Rapat Harian Pusat ialah rapat Pimpinan yang anggotanya terdiri dari Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal / Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum / Wakil Bendahara Umum, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.

(3).          Rapat Harian Wilayah dan Daerah adalah rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Ketua, Ketua Bidang, Sekretaris / Wakil Sekretaris dan Bendahara / Wakil Bendahara, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.

(4).          Rapat Pleno adalah rapat Pimpinan yang anggotanya terdiri dari semua anggota Pimpinan Komnas Pendidikan, tingkat Pusat, wilayah, dan daerah yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, dengan agenda kebijakan organisasi, evaluasi program, dan kegiatan organisasi lainnya.


 

Pasal 24 RAPAT KERJA

(1).          Rapat Kerja Komnas Pendidikan, adalah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komnas Pendidikan pada setiap tingkatan untuk membahas dan memutuskan penyelenggaraan program yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

 

(2).          Rapat Kerja dihadiri :

a.       Pada tingkat Pusat :

1.      Dewan Pengurus Nasional

2.      Dewan Pendiri

3.      Wakil Komnas Provinsi, dan

4.      Undangan khusus yang diundang oleh Komnas Pendidikan Pusat.

b.      Pada tingkat Wilayah :

1.      Pengurus Komnas Pendidikan tingkat wilayah (Provinsi)

2.      Ketua atau yang mewakili pengurus tingkat pusat

3.      Wakil Komnas tingkat Daerah (Kabupaten / Kota)

4.      Undangan khusus yang diundang oleh Komnas Pendidikan Provinsi

c.       Pada tingkat Daerah :

1.      Pengurus Komnas Pendidikan tingkat daerah (Kabupaten / Kota)

2.      Ketua atau yang mewakili pengurus tingkat wilayah

3.      Undangan khusus yang diundang oleh Komnas Pendidikan Daerah (3).       Keputusan Rapat Kerja Komnas Pendidikan mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

 BAB XI KEUANGAN DANKEKAYAAN

 

Pasal 25 KEUANGAN

 

(1)            Komnas Pendidikan mengusahakan dana dari sumber-sumber yang halal, sah dan tidak mengikat.

(2)            Komnas Pendidikan Pusat, Wilayah dan Daerah berkewajiban menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan ( RAPBT ) yang di sahkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnaya.

(3)            Program Kerja dan Rencana Anggaran   Pendapatan Belanja Tahunan ( RAPBT ) yang sudah disahkan merupakan pedoman kerja organisasi dan harus dievaluasi setiap bulan dalam rapat pleno.

 

Pasal 26 KEKAYAAN

 

(1)            Aset dan inventaris Komnas Pendidikan Tingkat Daerah yang diperoleh dari hibah atau hasil usaha pengurus menjadi hak Pengurus Tingkat Kabupaten / Kota untuk dikelola atau dimanfaatkan.

(2)            Dalam hal Pengurus Tingkat Kabupaten / Kota membubarkan diri atau dibubarkan oleh pimpinan setingkat lebih tinggi, maka asset dan inventaris yang dimaksud pada butir (1) menjadi milik Komnas Pendidikan Tingkat Wilayah.


 

(3)            Aset dan inventaris Komnas Pendidikan Tingkat Wilayah yang diperoleh dari hibah atau hasil usaha pengurus menjadi hak Pengurus Wilayah untuk dikelola atau dimanfaatkan.

(4)            Dalam hal Pengurus Tingkat Wilayah membubarkan diri atau dibubarkan oleh pimpinan setingkat lebih tinggi, maka aset dan inventaris yang dimaksud pada butir

(3) menjadi milik Komnas Pendidikan Tingkat Pusat.

(5)            Aset dan inventaris Komnas Pendidikan Tingkat Pusat yang diperoleh dari hibah atau hasil usaha pengurus menjadi hak Pengurus Pusat untuk dikelola atau dimanfaatkan.

(6)            Dalam hal Pengurus Tingkat Pusat membubarkan diri atau dibubarkan oleh pimpinan setingkat lebih tinggi, maka aset dan inventaris yang dimaksud pada butir (5) menjadi milik Dewan Pendiri.

(7)            Dalam hal organisasi membubarkan diri maka Aset dan Inventaris Komnas Pendidikan akan diperlakukan sesuai dengan Pasal 25 Anggaran Dasar Komnas Pendidikan Indonesia.

 

BAB XII LAPORAN

Pasal 27

 

(1).         Pimpinan Komnas Pendidikan berkewajiban menyampaikan Program Kerja, Laporan Pertanggung jawaban atas pelaksanaan program kerja dan kegiatan lainnya yang dilengkapi dengan laporan keuangan beserta laporan pajak yang menjadi hak Negara, kepada Pimpinan Komnas Pendidikan satu tingkat diatasnya yang sekurang- kurangnya setahun sekali.

(2).          Dewan Pimpinan Nasional menyampaikan Laporan yang dimaksud pada butir (1) kepada Dewan Pendiri yang sekurang-kurangnya setahun sekali.

(3).           Pimpinan Komnas Pendidikan membuat laporan tentang langkah dan tindakan insidental atas peristiwa yang menjadi ranah Komnas Pendidikan dimasing-masing wilayah kerja kepada Pimpinan setingkat diatasnya.

 

 

BAB XIII SURAT-SURAT

Pasal 28

 

(1).          Surat yang masuk dan keluar dicatat dengan tertib melalui staff sekretariat Komnas Pendidikan.

(2).          Surat-surat yang masuk disampaikan oleh Sekretaris Jenderal /sekretaris, Wakil Sekretaris Jenderal/wakil sekretaris, kepada Ketua Umum / ketua, Wakil Ketua dan anggota Pimpinan lainnya sesuai dengan permasalahannya.

(3).          Semua surat keluar Komnas Pendidikan ditandatangani oleh Ketua Umum/ketua bersama dengan Sekretaris Jenderal/sekretaris, dan apabila Ketua Umum berhalangan maka surat-surat dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang-1. Demikian pula apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka surat-surat dapat ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal.

(4).          Surat keluar yang berhubungan dengan keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Bendahara Umum.

(5).          Ketentuan pasal 28 butir (1) sampai dengan butir (4) berlaku untuk DPW dan DPD Komnas Pendidikan sesuai dengan struktur organisasi masing-masing tingkat.


 

 

 

BAB XIV PENUTUP

Pasal 29

 

(1).          Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2).          Hal-hal yang belum diatur di dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

(3).          Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan didalam keputusan ini, akan diubah atau disempurnakan kembali sebagaimana mestinya

 

  

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 09 Januari 2020

 

 

 


 

(monitorjatim.com)

0 Response to "PERAN , FUNGSI, VISI , MISI DAN ADRT KOMNASDIK RI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel