PERAN , FUNGSI, VISI , MISI DAN ADRT KOMNASDIK RI
senin,7/11/2022
Visi
Menjadi bangsa yang berkarakter unggul, cerdas, dan berdaya
saing global
Misi :
1.
Mengupayakan terciptanya pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan dan pembentukan
karakter bangsa.
3.
Mengupayakan pemberdayaan kehidupan masyarakat
Indonesia
4.
Mengupayakan kepedulian segenap komponen bangsa
untuk turut serta, mencerdaskan dan memberdayakan kehidupan bangsa melalui
peningkatan pendidikan yang berkualitas
5.
Mengupayakan terciptanya fungsi pengawasan yang
independent.
Tujuan :
Tujuan didirikan lembaga ini adalah :
1.
Membantu Pemerintah dalam hal peningkatan
kualitas Pendidikan Nasional.
2.
Menjadi Mitra Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Nasioonal dan Departemen Agama dalam peningkatan kualitas
pendidikan.
3.
Memberikan masukan kepada Pemerintah tentang
kebijakan pendidikan
4.
Meningkatkan kualitas Guru. Dosen dan tenaga
Kependidikan.
5.
Membangun bangsa yang cerdas, berdaya,
kompetitif dan berkepribadian sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
6.
Memberikan advokasi kepada Insan Pendidikan dan
Institusi Pendidikan
Peran dan Fungsi KOMNAS PENDIDIKAN
1.
Pengawasan pemantauan dan pengkajian terhadapa
pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Indonesia.
2.
Mengadakan kerjasama dengan Departemen
Pendidikan Nasional, departemen Agama dan departemen lainnya, khususnya
terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
3.
Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten /Kota untuk peningkatan
kualitas pendidikan.
4.
Menjalin kerjasama dengan Fouder di luar negeri.
5.
Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan,
baik pendidikan formal maupun non formal, baik di dalam maupun di luar negeri
6.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Guru, Dosen, dan Tenaga
Kependidikan)
7.
Melakukan advokasi untuk kepentingan Dunia
Pendidikan.
Program Kegiatan
·
Kegiatan Utama
1.
Mengadakan pengawasan, pemantauan dan
pengkajian terhadap pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
2.
Mengadakan pengawasan dana keuangan dari
pemerintah untuk pendidikan
3.
Mengadakan kerjasama dengan Departemen
Pendidikan Nasional, Departeme Agama dan departemen lain, khususnya terhadap
peningkatan kualitas pendidikan.
4.
Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk peningkatan
kualitas pendidikan
5.
Menjalin kerjasama dengan Foundier di luar
Negeri
6.
Menjalin kerjasama dengan Institusi
Pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal, baik di dalam maupun luar
negeri.
7.
Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan,
Seminar, Symposium, dan Penyuluhan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (Guru, Dosen/Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta didik/
Mahasiswa).
8.
Menyalurkan biaya pendidikan (Beasiswa)
9.
Memberikan penghargaan terhadap prestasi anak
bangsa.
·
Kegiatan Pendukung
1.
Bekerjasama dengan lembaga, departemen, dan
atau, institusi lain untuk mengadakan penyuluhan tentang bahaya tawuran,
narkoba, dan sek bebas dikalangan remaja/peserta didik.
2.
Memberikan advokasi bagi insan pendidikan
yang mengalami diskriminasi dan ketidak adilan.
3.
Membentuk unit- unit usaha
·
Mitra Kerja
1.
Kementerian Koordinator Bid. POLHUKAM R.I
2.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I.
3.
Kementerian Agama R.I.
4.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
R.I.
5.
Kementerian Keuangan R.I.
6.
Kementerian Hukum dan HAM R.I
7.
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
8.
Kepolisian Republik Indonesi (POLRI)
9.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
10.
Komisi Informasi Pusat ( KIP )
11.
Komisi Kejaksaan RI
12.
Komisi Nasional Hukum dan Hak Asasi Manusia (
KOMNAS HAM )
13.
Komisi Perlindungan Anak Indonesi ( KPAI )
14.
Badan Narkotika Nasional ( BNN )
15.
Indonesian Corruption Ward ( ICW )
16.
Lembaga / Institusi dan atau Badan Usaha yang
peduli terhadap pendidikan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMNAS PENDIDIKAN INDONESIA
BAB I UMUM
Pasal. 1
LANDASAN PENYUSUNAN
(1)
Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar Komnas Pendidikan Indonesia yang disingkat
Komnasdik yang dituangkan dalam Akta Pendirian Komnas Pendidikan Indonesia Nomor 03
yang dibuat oleh Notaris & P.P.A.T, Hanita Sentono,S.H.
di Jakarta.
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KOMNAS PENDIDIKAN INDONESIA sebagaimana dimaksud
Ayat (1).
BAB II
BENTUK, ARTI,
DAN MAKNA LAMBANG
ORGANISASI
Pasal 2
BENTUK LAMBANG ORGANISASI
Lambang Organisasi terbuat
dari logam kuningan
dilapisi emas (gold platting) dalam bentuk
Padi berjumlah empat puluh lima butir (45) disebelah kanan dan Kapas berjumlah tujuh belas (17) kelopak bunga disebelah
kiri yang mengapit lingkaran yang terbagi dua
yang sama besarnya. Separuh lingkaran bagian atas berwarna merah darah
dan separuh lingkaran bagian bawah
berwarna putih. Didalam lingkaran terdapat Peta Indonesia dan dibawahnya terdapat buku berwarna
kuning emas, dibagian
bawah terdapat pita bertuliskan Komnas Pendidikan KUNING EMAS didalamnya.
Pasal 3
ARTI DAN MAKNA LAMBANG
ORGANISASI
(1)
Lingkaran dalam berbentuk bola dengan tinta emas, yang
dibagi dua bagian yang sama besarnya
dengan warna merah pada bagian atas yang bermakna kegigihan, keuletan, dan keberanian memperjuangkan
aspirasi didasari atas keinginan, niat budi
luhur yang bersih, tanpa adanya maksud lain selain memperjuangkan aspirasi Rakyat Indonesia bagi kepentingan Rakyat
banyak dan warna putih pada bagian bawah
bermakna, kesucian dalam melaksanakan visi dan misi perjuangan dalam memperjuangkan dan mengkritisi kebijaksanaan pemerintah yang tidak berpihak
kepada
rakyat, didasari atas keinginan, niat budi luhur dan bersih, tanpa adanya maksud
lain selain memperjuangkan aspirasi Rakyat Indonesia di bidang Pendidikan.
(2)
Didalam lingkaran bola emas, terdapat
Warna Merah dan Putih yang melambangkan Sang Saka Merah Putih, bendera
kebangsaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta peta Negara Indonesia dan buku dengan tinta
emas, yang bermakna bahwa Komnas Pendidikan dapat menjadi pelopor
terwujudnya masyarakat Indonesia
yang cerdas, berdaya,
kompetitif dan berkepribadian luhur.
(3)
Gambar bola emas diapit dengan gambar Padi dan Kapas dengan
Tinta Emas, yang melambangkan
kemakmuran bagi seluruh Rakyat Indonesia yang menjadi tujuan utama perjuangan Komnas Pendidikan.
(4)
Dibagian bawah dari Padi dan Kapas terdapat pita berwarna
hitam yang bertuliskan Komnas
Pendidikan dengan tinta berwarna kuning emas, yang bermakna Komnas Pendidikan dalam memperjuangkan misi dan
visinya mengutamakan keadilan dan kebenaran.
(5)
Lambang Komnas Pendidikan didaftarkan pada instansi
yang mengatur dan berwenang
tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB III
ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
pasal 4 ORGANISASI
(1)
Organisasai Komnas Pendidikan Indonesia Tingkat Badan Pendiri disebut Dewan Pendiri Komnas Pendidikan disingkat DPKOMNASDIK
(2)
Organisasai Komnas Pendidikan
Indonesia Tingkat Pusat disebut Dewan
Pimpinan Nasional Komnas
Pendidikan disingkat DPNKOMNASDIK
(3)
Organisasai Komnas Pendidikan Indonesia
Tingkat Provinsi disebut
Dewan Pimpinan Wilayah
Komnas Pendidikan disingkat
DPWKOMNASDIK
(4) Organisasai Komnas Pendidikan Indonesia Tingkat Kabupaten Kota disebut Dewan Pimpinan Daerah Komnas Pendidikan disingkat DPDKOMNASDIK
Pasal. 5
PEMBENTUKAN ORGANISASI
(1)
Pembentukan Organisasai Komnas Pendidikan Tingkat Badan Pendiri, berdasarkan Akte Notaris Nomor 03 yang
dibuat oleh Notaris & P.P.A.T, Hanita Sentono,S.H. di Jakarta
(2)
Pembentukan Organisasai Komnas Pendidikan Tingkat Pusat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pendiri.
(3)
Pengangkatan Dewan Pengurus Nasional oleh Dewan Pendiri Komnas Pendidikan melalui fit and proper
test.
(4)
Pembentukan Organisasai Komnas
Pendidikan Tingkat Wilayah
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional Komnas
Pendidikan Indonesia.
(5)
Pengangkatan Pengurus Komnasdik
tingkat wilayah oleh Dewan Pimpinan Nasional
melalui mekanisme panitia seleksi.
(6)
Pembentukan Organisasai Komnas Pendidikan Tingkat daerah berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Komnas Pendidikan.
(7)
Pengangkatan Pengurus Komnasdik tingkat daerah / kota oleh Dewan Pimpinan
Wilayah berdasarkan mekanisme
panitia seleksi.
(8)
Pembentukan organisasi dan Pengangkatan Pengurus Komnasdik Tingkat
Wilayah dan Tingkat
Daerah dapat dilakukan
atas persetujuan Dewan Pendiri.
(9)
Dewan Pendiri dapat menghadiri rapat yang diadakan
organisasi.
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
(1)
Dewan Pendiri (DP)
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Anggota
(2) Dewan Pengurus
Nasional (DPN) :
a.
Ketua Umum
b.
Ketua (I) Bidang
Peningkatan Mutu dan Pelayanan Pendidikan.
-
Koordinator Pendidikan Dasar- Menengah
(PAUD, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA)
- Koordinator Pendidikan Tinggi
- Koordinator Pondok Pesantren
- Koordinator Pendidikan Non Formal
c.
Ketua (II) Bidang
Hukum, Organisasi dan Pengawasan.
- Koordinator Bidang
Hukum
- Koordinator Bidang Organisasi dan Pengawasan
-
Koordinator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)
d.
Ketua (III)
Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga.
- Koordinator Bidang
Kerja Sama
- Koordinator Hubungan
Antar Lembaga
e.
Ketua (IV) Bidang Riset dan Pengembangan.
- Koordinator Penelitian Pend. Tinggi
- Koordinator Penelitian Pend. Menengah, Dasar,
PAUD, & Pesantren
- Koordinator Bidang
IT
f.
Sekretaris Jenderal.
g.
Wakil Sekretaris Jenderal
h.
Bendahara Umum
i.
Wakil Bendahara j, Biro Usaha
(3) Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua 1 Bidang Peningkatan Mutu dan Pelayanan
Pendidikan.
-
Koord. PAUD/TK
-
Koord. SD/MI
-
Koord. SMP/MTs
-
Koord. SMA/SMK/MA
-
Koord. PTN/PTS
-
Koord. Pondok Pesantren
-
Koord. Disabilitas & ABK
c.
Wakil Ketua 2 Bidang Hukum, Organisasi dan Pengawasan.
-
Koordinator Bidang
Hukum
-
Koordinator Bidang
Organisasi dan Pengawasan
- Koordinator P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)
d.
Wakil Ketua 3 Bidang Kerjasama
dan Hubungan Antar
Lembaga.
-
Koordinator Bidang Kerja Sama
-
Koordinator Hubungan Antar Lembaga
e.
Wakil Ketua 4 Bidang Riset dan Pengembangan.
-
Koordinator Penelitian Pend. Tinggi
-
Koordinator Penelitian Pend. Menengah, Dasar,
PAUD, & Pesantren
-
Koordinator Bidang
IT dan PPID
f.
Sekretaris
g.
Wakil Sekretaris
h.
Bendahara
i.
Wakil Bendahara
j.
Biro Usaha
BAB IV PENGURUS KOMNASDIK
Pasal 7
PERSYARATAN UMUM
(1)
Setiap Warga Negara Indonesia
(2)
Sehat Jasmani dan Rohani serta memiliki ahlak, moral,
dan etika yang baik
(3)
Berijazah minimal S1 untuk
semua jurusan.
(4)
Berprofesi sebagai Pendidik (guru
dan Dosen), Pemilik
Lembaga Pendidikan, Pengamat Pendidikan, Pemerhati pendidikan, dan praktisi hukum.
(5)
Berkelakuan baik.
(6)
Bebas dari Narkoba
dan minuman keras.
(7)
Tidak sedang menjadi
pengurus partai politik
(8)
Bersedia untuk
mendedikasikan dirinya sebagai
Pengurus Komnas Pendidikan.
Pasal 8
KODE ETIK PENGURUS
Setiap Pengurus
Komnas Pendidikan Tingkat DPD, DPW, dan Dewan Pengurus Nasional
:
(1)
Taat, patuh dan setia terhadap AD dan ART dan Kode
Etik Komnas Pendidikan
(2)
Wajib saling menghormati dan mampu bekerja
sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
(3)
Tidak menyerang harkat
dan martabat pengurus
yang lain
(4)
Jujur dan dapat dipercaya
(5)
Bersikap santun dalam menyampaikan pendapat
Pasal 9
MEKANISME PENDAFTARAN CALON
PENGURUS
(1)
Tingkat Pusat (Dewan Pengurus
Nasional)
a.
Rekruitmen calon Pengurus Komnas
Pendidikan Tingkat Pusat dilakukan oleh Dewan Pendiri dengan tahapan; rekruitmen, seleksi, dan penempatan.
b.
Calon pengurus mengajukan surat
permohonan sebagai Pengurus Komnasdik dengan melampirkan Curriculum Vitae, Pas photo 4x6, KTP, dan NPWP. melalui
alamat Dewan Badan Pendiri Komnasdik.
c.
Mengisi formulir data pribadi
calon Pengurus Komnas Pendidikan yang disediakan oleh tim seleksi
Dewan Pendiri
d.
Menandatangani Pakta integritas
untuk berjuang dalam Komnas Pendidikan Indonesia.
(2)
Tingkat Wilayah (Dewan
Pengurus Wilayah)
a.
Rekruitmen calon Pengurus Komnas
Pendidikan Tingkat Wilayah dilakukan oleh DPN Komnasdik dengan tahapan; rekruitmen, seleksi dan penempatan.
b.
Calon pengurus mengajukan lamaran
sebagai pengurus Komnasdik
dengan melampirkan Curriculum
Vitae, Pas photo 4x6, KTP,dan NPWP melalui alamat DPN Komnasdik.
c.
Mengisi formulir data pribadi
calon Pengurus Komnas Pendidikan yang disediakan oleh tim seleksi
DPN Komnasdik.
d.
Menandatangani Pakta integritas
untuk berjuang dalam Komnas Pendidikan Indonesia.
(3)
Tingkat Daerah (Dewan
Pengurus Daerah)
a.
Rekruitmen calon Pengurus Komnas
Pendidikan Tingkat Kota dilakukan
oleh DPW Komnasdik dengan tahapan;
rekruitmen, seleksi dan penempatan.
b.
Calon pengurus mengajukan lamaran
sebagai pengurus Komnasdik
dengan melampirkan Curriculum
Vitae, Pasphoto 4x6, KTP, dan NPWP melalui alamat DPW Komnasdik.
c.
Mengisi Formulir data pribadi
calon Pengurus Komnas Pendidikan yang disediakan oleh Tim Seleksi
DPW Komnasdik.
d.
Menandatangani Pakta integritas
untuk berjuang dalam Komnas
Pendidikan Indonesia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PENGURUS
Pasal 10
HAK ANGGOTA PENGURUS
(1). Hak bicara dan
menyampaikan pendapat. (2). Dipilih dan Memilih.
(3).
Berhak mendapatkan honor dari kegiatan yang mendatangkan pendanaan
dari pihak luar organisasi.
(4).
Membela Diri.
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA PENGURUS
(1).
Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta kebijakan
umum organisasi.
(2).
Memperjuangkan secara aktif untuk tercapainya tujuan organisasi.
(3).
Melaksanakan tugas organisasi
sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing. (4). Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
(5). Menjaga Rahasia
Organisasi
Pasal 12
SANKSI TERHADAP
PENGURUS
(1)
Setiap Anggota Pengurus
yang melakukan pelanggaran / tindakan merugikan
Organisasi dikenai sanksi Organisasi berdasarkan tingkat kesalahan yang
dilakukan, yaitu berupa :
a. Teguran lisan;
a.
Peringatan Tertulis;
b. Penghentian pelayanan
Organisasi ;
c.
Pemberhentian sebagai pengurus.
(2)
Sanksi terhadap anggota
pengurus tingkat Kabupaten
/ Kota menjadi wewenang Ketua DPD, dalam hal ketua DPD melakukan
pelanggaran maka sanksi yang diberikan
menjadi kewenangan ketua DPW Komnasdik.
(3)
Sanksi terhadap anggota pengurus tingkat wilayah
menjadi wewenang Ketua DPW, dalam hal
ketua DPW melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan menjadi kewenangan ketua DPN Komnasdik
(4)
Sanksi terhadap anggota pengurus tingkat pusat menjadi wewenang Ketua DPN, dalam hal ketua DPN melakukan pelanggaran
maka sanksi yang diberikan menjadi kewenangan Dewan Pendiri Komnasdik.
(5)
Dalam hal pengurus Komnas Pendidikan tingkat DPN,
DPW, dan DPD melakukan pelanggaran
yang dipandang berat dan mencermarkan nama baik Komnas Pendidikan maka Dewan Pendiri dapat melakukan
tindakan keras berupa pemberhentian sebagai pengurus secara
langsung tanpa melalui
tahapan-tahapan yang ada.
Pasal 13
JENIS-JENIS PELANGGARAN BERAT
(1)
Melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, dan Kebijakan Umum Organisasi.
(2)
Melakukan tindakan yang menyebabkan tercemarnya nama
baik Organisasi, seperti pemakaian atau mengonsumsi narkoba,
minuman keras, tindakan
asusila, dan tindakan
kriminal lainnya.
(3)
Melakukan perbuatan dan bertutur kata yang bernuansa
SARA.
(4)
Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan Organisasi.
BAB VI HUBUNGAN DAN TATA KERJA
Pasal 14 HUBUNGAN
KERJA
(1).
Komnas Pendidikan dapat mengadakan hubungan vertikal
dalam penyelenggaraan program dan kegiatan organisasi.
(2).
Komnas Pendidikan dapat mengadakan hubungan horizontal dengan organisasi lain dalam hal pelaksanaan tugasnya.
(3).
Hubungan kerja antar fungsi dan bagian merupakan hubungan
koordinatif.
(4).
Komnas Pendidikan dapat melakukan kerjasama
dengan pihak luar dengan persetujuan Pimpinan setingkat diatasnya, baik dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan
Pendiri.
Pasal 15 TATA KERJA
(1).
Komnas Pendidikan menerapkan prinsip
konsultasi, koordinasi, integritas dan sinkronisasi atas dasar kesamaan
dalam menjalankan pekerjaannya.
(2).
Komnas Pendidikan menyusun uraian
tugas dan uraian jabatan seperti pada
struktur pedoman ini.
BAB VII KETUA UMUM
Pasal 16
Ketua Umum Komnas
Pendidikan, adalah pimpinan membawahi DPN, DPW, DPD Komnas
Pendidikan Indonesia.
Pasal 17 TUGAS
(1).
Ketua Umum Komnas Pendidikan Indonesia, mempunyai tugas menentukan kebijakan organisasi serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaanya berdasarkan prinsip-prinsip Anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
(2).
Ketua Umum Komnas Pendidikan
Indonesia, mewakili organisasi untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 18 FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas tersebut pasal 17, Ketua Umum Komnas Pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut
:
(1). Memberlakukan keputusan-keputusan musyawarah Komnas (2). Menetapkan kebijakan
organisasi.
(3). Menetapkan anggaran dan
rencana kerja organisasi (4). Memimpin pelaksanaan kegiatan
organisasi.
(5).
Membina, membimbing, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan
yang ada di Komnas
Pendidikan.
(6).
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan organisasi yang berada dibawahnya.
BAB VIII PEMBAGIAN
TUGAS
Pasal 19
Pimpinan Komnas Pendidikan Indonesia, merupakan satu kesatuan
yang bulat dan tersistem di dalam organisasi. Adapun pembagian tugas yang dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi,
oleh karena itu setiap Pimpinan
dalam menjalankan tugasnya wajib melakukannya dengan memelihara hubungan,
koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara
terus menerus.
(1).
Ketua /
Ketua Umum
a.
Memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas organisasi.
b.
Mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan program serta rencana
kegiatan organisasi.
c.
Mengkoordinasikan anggota
Pimpinan lainnya dalam melaksanakan tugas
masing-masing.
d.
Mewakili organisasi kedalam
dan keluar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
e.
Memimpin rapat-rapat Organisasi. (2). Sekretaris
/ Sekretaris Jenderal
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Mengendalikan segala informasi, masukan dan keluaran
yang diperlukan.
c.
Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat komisi, serta menyelesaikan hasilnya dalam tuangan kesimpulan dan rumusan keputusan.
d.
Membantu Ketua / Ketua Umum dan Wakil Ketua/ Ketua Umum dalam memimpin organisasi.
e.
Memimpin dan mengkoordinasikan masalah
keorganisasian, perencanaan, dan pengendalian program
organisasi.
f.
Membina dan mengkoordinasikan masalah
keorganisasian, perencanaan dan pengendalian program
organisasi.
(3).
Wakil Sekretaris
/ Wakil Sekretaris Jenderal
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Membantu Sekretaris Jenderal dalam mengendalikan segala
informasi yang diperlukan organisasi.
c.
Membantu Sekretaris Jenderal dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat organisasi.
d.
Membantu Sekretaris Jenderal
dalam memantau dan mengendalikan pelaksanaan keputusan rapat-rapat organisasi.
e.
Membantu Sekretaris Jenderal
dalam memimpin kegiatan
kesekretariatan/kantor.
f.
Membantu Sekretaris Jenderal dalam bidang hubungan
kemasyarakatan. (4). Bendahara /Bendahara Umum
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Menyelenggarakan pengelolaan dan pembendaharaan keuangan.
c.
Menyusun anggaran pendapatan dan belanja, serta mengkoordinasikan usaha
penyediaan dana.
d.
Mengatur dan menyelenggarakan pembukuan keuangan serta mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan.
(5).
Wakil Bendahara / wakil Bendahara Umum
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Membantu Bendahara Umum dalam pengelolaaan dan pembendaharaan keuangan.
c.
Membantu Bendahara Umum menyusun anggaran
pendapatan dan belanja.
d.
Membantu Bendahara Umum dalam usaha penyediaan dana.
(6).
Ketua Bidang Pengembangan Mutu dan Standar
Pelayanan Pendidikan
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan bidang
pendidikan dan pelatihan.
c.
Melaporkan tugas-tugasnya bersama
koordinator yang berada
dibawahnya kepada Ketua / Ketua Umum.
(7).
Ketua Bidang
Hukum, Organisasi Dan Pengawasan
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan bidang hukum, organisasi dan pengawasan.
c.
Melaporkan tugas-tugasnya bersama koordinator yang
berada dibawahnya kepada Ketua / Ketua Umum.
(8).
Ketua Bidang Kerjasama
Dan Hubungan Antar Lembaga
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga.
c.
Melaporkan tugas-tugasnya bersama koordinator yang berada dibawanya
kepada Ketua / Ketua Umum.
(9).
Ketua Bidang Riset Dan Pengembangan
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Bertanggung jawab atas kegiatan riset dan pengembangan.
c.
Melaporkan tugas-tugasnya bersama
koordinator yang berada dibawahnya kepada Ketua / Ketua Umum.
(10)
Koordinator Bidang
a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b.
Melaporkan hasil tugas atau pekerjaanya kepada ketua bidang masing-masing
c.
Bila diperlukan, mendampingi ketua bidang
menyampaikan laporan pekerjaan/ tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
(11)
Biro Usaha
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.
b. Mengupayakan dan melaksanakan berbagai kegiatan Komnas
Pendidikan
c.
Melaporkan hasil tugas atau pekerjaanya kepada Ketua /Ketua
Umum
Pasal 20
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS DPW DAN DPD
(1)
Struktur organisasi Komnas
Pendidikan tingkat DPW dan DPD adalah sama, struktur organisasi tingkat DPN memiliki bentuk tersendiri.
(2)
Pembagian tugas Pengurus
tingkat DPW dan DPD diserahkan kepada Dewan Pimpinan Nasional dengan berpedoman pada
pembagian tugas yang tercantum pada pasal 20 (1) tersebut
di atas.
BAB IX
PIMPINAN TATA HUBUNGAN
Pasal 21
(1).
Ketua / Ketua Umum, Ketua Bidang dan Koordinator,
Sekretaris / Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum
dan Wakil Bendahara / Wakil Bendahara
Umum, merupakan satu kesatuan yang bulat dalam menjalankan tugasnya dengan
dilakukan secara kolektif dalam sistem kepemimpinan kolegial.
(2).
Ketua Bidang mengkoordinasikan
tugas-tugasnya kepada pengurus yang linear dari tingkat pusat ke tingkat daerah.
(3).
Fungsi Ketua / Ketua Umum adalah memimpin rapat, dalam hal Ketua / Ketua Umum berhalangan melakukan tugasnya,
fungsi Ketua dilaksanakan oleh Ketua
I (satu) atau ketua bidang lain yang ditunjuk.
(4).
Sekretaris / Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris / Wakil Sekretaris Jenderal adalah
pengendali segala informasi masukan dan keluaran yang diperlukan Komnas Pendidikan.
(5).
Bendahara / Bendahara Umum dan Wakil Bendahara /
Wakil Bendahara Umum, adalah penanggung jawab pengadaan dan penggunaan dana oleh Komnas
Pendidikan, termasuk perencanaan dan pengendaliannya dalam sistem anggaran
menurut tata cara penyelenggaraan keuangan
yang diatur dalam peraturan
tersendiri.
Pasal 22
MASA JABATAN
(1).
Masa jabatan Pimpinan dan pengurus Komnas Pendidikan
selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat
kembali berdasarkan keputusan ketua
pengurus satu tingkat lebih tinggi,
untuk pimpinan dan pengurus tingkat DPN berdasarkan keputusan Dewan Pendiri
Komnas Pendidikan.
(2).
Masa Jabatan Pimpinan
Komnas maksimal 2 x periode.
(3).
Pimpinan / Pengurus Komnas yang
telah habis masa jabatannya tetap menjalankan
tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pimpinan yang baru.
(4).
Perubahan personalia pimpinan
Komnas dapat dilakukan
dalam tenggang masa jabatan
oleh Pimpinan Komnas Pendidikan masing-masing tingkat dengan dilaporkan pada Dewan Pendiri.
BAB X
RAPAT PIMPINAN DAN RAPAT KERJA
Pasal 23 RAPAT PIMPINAN
(1).
Rapat Pimpinan Komnas
terdiri dari :
a. Rapat Harian
b.
Rapat Pleno
(2).
Rapat Harian Pusat ialah rapat Pimpinan yang
anggotanya terdiri dari Ketua Umum, Ketua
Bidang, Sekretaris Jenderal / Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum / Wakil Bendahara Umum, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
(3).
Rapat Harian Wilayah dan Daerah adalah rapat
Pimpinan yang dihadiri oleh Ketua, Ketua Bidang,
Sekretaris / Wakil Sekretaris dan Bendahara / Wakil Bendahara, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
(4).
Rapat Pleno adalah rapat Pimpinan
yang anggotanya terdiri dari
semua anggota Pimpinan Komnas Pendidikan, tingkat Pusat, wilayah, dan daerah
yang diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu bulan, dengan agenda kebijakan
organisasi, evaluasi program,
dan kegiatan organisasi lainnya.
Pasal 24 RAPAT KERJA
(1).
Rapat Kerja Komnas Pendidikan, adalah rapat yang
diadakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Komnas Pendidikan pada
setiap tingkatan untuk membahas dan memutuskan
penyelenggaraan program yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2).
Rapat Kerja dihadiri
:
a.
Pada tingkat Pusat :
1. Dewan Pengurus
Nasional
2.
Dewan Pendiri
3. Wakil Komnas Provinsi, dan
4.
Undangan khusus yang diundang oleh Komnas Pendidikan Pusat.
b.
Pada tingkat Wilayah
:
1.
Pengurus Komnas Pendidikan tingkat wilayah (Provinsi)
2. Ketua atau yang mewakili
pengurus tingkat pusat
3.
Wakil Komnas tingkat Daerah (Kabupaten / Kota)
4. Undangan khusus yang diundang oleh Komnas Pendidikan Provinsi
c.
Pada tingkat Daerah :
1. Pengurus Komnas Pendidikan tingkat
daerah (Kabupaten / Kota)
2.
Ketua atau yang mewakili pengurus
tingkat wilayah
3. Undangan
khusus yang diundang oleh Komnas Pendidikan Daerah (3). Keputusan Rapat Kerja Komnas
Pendidikan mulai berlaku
sejak ditetapkan.
BAB XI KEUANGAN DANKEKAYAAN
Pasal 25 KEUANGAN
(1)
Komnas Pendidikan mengusahakan dana
dari sumber-sumber yang halal, sah dan tidak mengikat.
(2)
Komnas Pendidikan Pusat, Wilayah dan Daerah
berkewajiban menyusun Program Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan
Belanja Tahunan ( RAPBT ) yang di sahkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnaya.
(3)
Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahunan ( RAPBT ) yang sudah disahkan merupakan pedoman
kerja organisasi dan harus
dievaluasi setiap bulan dalam rapat pleno.
Pasal 26 KEKAYAAN
(1)
Aset dan inventaris Komnas Pendidikan Tingkat Daerah
yang diperoleh dari hibah atau hasil
usaha pengurus menjadi hak Pengurus Tingkat Kabupaten / Kota untuk dikelola atau dimanfaatkan.
(2)
Dalam hal Pengurus Tingkat Kabupaten / Kota
membubarkan diri atau dibubarkan oleh
pimpinan setingkat lebih tinggi, maka asset dan inventaris yang dimaksud pada butir (1) menjadi milik Komnas
Pendidikan Tingkat Wilayah.
(3)
Aset dan inventaris Komnas Pendidikan Tingkat
Wilayah yang diperoleh dari hibah atau hasil usaha pengurus
menjadi hak Pengurus
Wilayah untuk dikelola
atau dimanfaatkan.
(4)
Dalam hal Pengurus Tingkat
Wilayah membubarkan diri atau dibubarkan oleh pimpinan setingkat
lebih tinggi, maka aset dan inventaris yang dimaksud pada butir
(3) menjadi milik Komnas
Pendidikan Tingkat Pusat.
(5)
Aset dan inventaris Komnas Pendidikan Tingkat Pusat yang diperoleh dari hibah atau hasil usaha
pengurus menjadi hak Pengurus
Pusat untuk dikelola
atau dimanfaatkan.
(6)
Dalam hal Pengurus Tingkat Pusat membubarkan diri
atau dibubarkan oleh pimpinan setingkat lebih tinggi, maka aset dan inventaris yang dimaksud pada butir (5) menjadi milik Dewan Pendiri.
(7)
Dalam hal organisasi membubarkan diri maka Aset dan
Inventaris Komnas Pendidikan akan diperlakukan sesuai
dengan Pasal 25 Anggaran Dasar Komnas Pendidikan Indonesia.
BAB XII LAPORAN
Pasal 27
(1).
Pimpinan Komnas Pendidikan berkewajiban menyampaikan Program Kerja, Laporan Pertanggung jawaban atas pelaksanaan program kerja dan kegiatan lainnya yang dilengkapi dengan laporan keuangan
beserta laporan pajak yang menjadi
hak Negara, kepada Pimpinan
Komnas Pendidikan satu tingkat diatasnya yang
sekurang- kurangnya setahun sekali.
(2).
Dewan Pimpinan Nasional menyampaikan
Laporan yang dimaksud pada butir (1) kepada
Dewan Pendiri yang sekurang-kurangnya
setahun sekali.
(3).
Pimpinan Komnas Pendidikan membuat laporan tentang
langkah dan tindakan
insidental atas peristiwa yang menjadi ranah Komnas Pendidikan dimasing-masing wilayah kerja kepada Pimpinan setingkat
diatasnya.
BAB XIII SURAT-SURAT
Pasal 28
(1).
Surat yang masuk dan keluar dicatat
dengan tertib melalui staff sekretariat Komnas
Pendidikan.
(2).
Surat-surat yang masuk disampaikan oleh Sekretaris Jenderal
/sekretaris, Wakil Sekretaris Jenderal/wakil sekretaris,
kepada Ketua Umum / ketua, Wakil Ketua dan anggota Pimpinan lainnya sesuai dengan permasalahannya.
(3).
Semua surat keluar Komnas Pendidikan ditandatangani oleh Ketua Umum/ketua bersama dengan Sekretaris
Jenderal/sekretaris, dan apabila Ketua Umum berhalangan maka surat-surat dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua
Bidang-1. Demikian pula apabila
Sekretaris Jenderal berhalangan, maka surat-surat dapat ditandatangani oleh Wakil Sekretaris
Jenderal.
(4).
Surat keluar yang berhubungan
dengan keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum
bersama Bendahara Umum.
(5).
Ketentuan pasal 28 butir (1) sampai
dengan butir (4) berlaku untuk DPW dan DPD Komnas Pendidikan sesuai dengan struktur
organisasi masing-masing tingkat.
BAB XIV PENUTUP
Pasal 29
(1).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2).
Hal-hal yang belum diatur di dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
(3).
Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kekurangan didalam
keputusan ini, akan diubah atau disempurnakan kembali
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 09 Januari
2020
(monitorjatim.com)
0 Response to "PERAN , FUNGSI, VISI , MISI DAN ADRT KOMNASDIK RI"
Posting Komentar