Polsek Ranuyoso Sosialisasikan Call Center 110
Lumajang, monitorjatim.com - Polsek Ranuyoso mensosialisasikan Layanan Call Center 110 kepada masyarakat yang mengurus SKCK, Senin (26/6/2023).
Call Center 110 merupakan panggilan telepon yang bisa dihubungi dari semua operator telepon tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Kapolsek Ranuyoso Iptu Imam Soepardi menjelaskan, sosialisasi Call Center 110 itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pelaporan seperti kecelakaan dan pengaduan atas ancaman atau tindak kekerasan.
"Ini sebagai wujud pelayanan prima kami kepada masyarakat serta memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan kepolisian," katanya..
Dia berharap, dengan Call Center 110 masyarakat Ranuyoso semakin mudah dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.
"kami juga mensosialisasikan apor ke Kapolres, sehingga Masyarakat mau memberikan informasi kepada Anggota Polri ke Nomor WA 085-933-800-900," ungkapnya. (Bud).
0 Response to "Polsek Ranuyoso Sosialisasikan Call Center 110"
Posting Komentar