Sistem pendamping desa harus berjalan transparan, di dalam lembaga BPSDM Kemendes
Jakarta,monitorjatim.com- Jika BPSDM Gagal Mengelola SDM TPP, Program Presiden Membangun dari Desa Bisa Terancam
Ada satu fakta yang jarang dibicarakan secara jujur dalam diskursus pembangunan desa: keberhasilan program desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kualitas manusia yang menjalankan sistemnya. Di titik inilah peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat krusial.
Selama hampir satu dekade terakhir, para pendamping desa menjadi mesin sosial yang menggerakkan program negara di desa. Mereka mendampingi perencanaan pembangunan desa, mengawal penggunaan dana desa, membantu penguatan BUMDes, hingga memastikan program pemberdayaan masyarakat benar-benar berjalan.
Tetapi polemik penetapan TPP Tahun Anggaran 2026 justru memperlihatkan sesuatu yang mengkhawatirkan: indikasi kegagalan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat birokrasi, khususnya di BPSDM Kemendes.
Jika situasi ini tidak segera dibenahi, maka yang terancam bukan sekadar nasib para pendamping. Yang terancam adalah keberhasilan agenda nasional membangun dari desa yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo.
BPSDM di Persimpangan: Pengelola SDM atau Sumber Krisis?
Dalam struktur kelembagaan, BPSDM Kemendes memiliki mandat yang sangat jelas: mengelola sumber daya manusia pembangunan desa secara profesional. Artinya lembaga ini bertanggung jawab memastikan bahwa sistem pendamping desa berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Namun polemik penetapan TPP 2026 menunjukkan sinyal yang justru berlawanan.
Banyak pendamping mempertanyakan transparansi evaluasi kinerja yang menjadi dasar penetapan kontrak. Tidak sedikit yang mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas bagaimana penilaian dilakukan, berapa nilai yang mereka peroleh, dan apa indikator yang digunakan.
Dalam organisasi modern, evaluasi SDM seharusnya menjadi instrumen profesional untuk meningkatkan kualitas kinerja. Tetapi jika evaluasi dilakukan tanpa transparansi, maka ia justru berubah menjadi sumber ketidakpercayaan.
Di titik inilah muncul pertanyaan serius: apakah BPSDM sedang menjalankan fungsi profesionalnya, atau justru sedang menciptakan krisis kepercayaan dalam pengelolaan pendamping desa?
Ancaman Agenda Elektoral yang Menyelinap
Isu yang lebih sensitif mulai muncul di ruang publik: kekhawatiran bahwa kebijakan penetapan TPP tidak sepenuhnya steril dari kepentingan politik.
Sejarah pengelolaan pendamping desa di Indonesia pernah menunjukkan bahwa ketika pengelolaan SDM tidak dilakukan secara profesional, ruang bagi agenda elektoral dapat dengan mudah menyelinap.
Ketika proses penetapan tidak transparan, publik akan mulai bertanya:
Apakah ini murni evaluasi kinerja?
Ataukah ada kepentingan lain yang sedang bekerja di balik layar?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap remeh. Karena jika kepercayaan terhadap sistem pendamping desa runtuh, maka yang ikut runtuh adalah legitimasi program pembangunan desa itu sendiri.
Mengulangi kesalahan lama dalam pengelolaan TPP hanya akan membawa sistem kembali pada lingkaran masalah yang sama.
Jika TPP Tidak Dikelola Profesional, Desa yang Rugi
Pendamping desa bukan sekadar tenaga kontrak administratif. Mereka adalah orang-orang yang selama bertahun-tahun membangun hubungan dengan masyarakat desa.
Mereka memahami dinamika sosial desa, mengenal aparat desa, dan tahu bagaimana program negara harus diterjemahkan dalam konteks lokal.
Ketika pendamping berpengalaman tiba-tiba tersingkir tanpa proses yang transparan, desa bisa kehilangan modal sosial yang sangat penting.
Yang dirugikan bukan hanya para pendamping. Yang paling dirugikan adalah desa itu sendiri.
Dan jika desa kehilangan kualitas pendampingan, maka program pembangunan desa akan kehilangan efektivitasnya.
Sinyal Kode Keras untuk Presiden
Situasi ini seharusnya dibaca sebagai sinyal kode keras yang perlu diketahui oleh Presiden.
Karena jika pengelolaan SDM TPP di tingkat birokrasi mengalami masalah, maka dampaknya akan langsung terasa pada implementasi kebijakan nasional.
Agenda membangun dari desa adalah agenda strategis negara. Tetapi agenda besar ini tidak akan berjalan jika mesin penggerakny yaitu pendamping desa tidak dikelola secara profesional.
Kegagalan mengelola SDM TPP berarti satu hal yang sangat jelas: kegagalan mengelola ekosistem pembangunan desa.
Dan jika ekosistem itu terganggu, maka visi pembangunan desa yang diharapkan menjadi fondasi pertumbuhan nasional juga ikut terancam.
Profesionalisme atau Krisis Kepercayaan
Polemik penetapan TPP 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah, khususnya BPSDM Kemendes.
Pengelolaan pendamping desa tidak boleh dibiarkan berjalan dalam ruang yang penuh ketidakjelasan. Sistem evaluasi harus transparan. Indikator kinerja harus terukur. Mekanisme klarifikasi harus tersedia.
Tanpa itu semua, yang terjadi bukan peningkatan profesionalitas, melainkan krisis kepercayaan terhadap sistem pendampingan desa.
Indonesia tidak kekurangan program pembangunan desa. Yang sering menjadi masalah adalah tata kelola manusia yang menjalankan program tersebut.
Karena itu satu pesan penting harus ditegaskan: mengelola SDM TPP secara profesional bukan sekadar kewajiban birokrasi. Itu adalah syarat mutlak untuk menjaga keberhasilan agenda nasional membangun dari desa.
Dan jika pengelolaan SDM ini gagal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah lembaga.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan pembangunan desa Indonesia. (Bud)
Sumber:Kompasiana.com

0 Response to "Sistem pendamping desa harus berjalan transparan, di dalam lembaga BPSDM Kemendes"
Posting Komentar