JAWABAN PEMERINTAH ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI
23.03
Add Comment
Portal Berita Lumajang
12 April 2016. Menindak lanjuti pandangan 8 fraksi terhadap 10 rancangan peraturan pemerintah daerah(RAPERDA) hari senin 11 april 2016 di gedung DPRD kabupaten lumajang dilaksanakan Rapat Paripurna II Lanjutan DPRD Kabupaten Lumajang dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2016.
Jawaban pemerintah yang dibacakan langsung oleh Bupati Lumajang Drs.As'at malik M.ag, menyampaikan terima kasih dan pengahargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Legislatif dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Lumajang menjawab saran dan pendapat dari fraksi PDI Perjuangan, yaitu :
1. Pemerintah telah melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolahan lingkungan hidup bagi kegiatan ataupun usaha. Dalam izin lingkungan bagi seluruh kegiatan atau usaha pemerintah menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin usaha diterbitkan. Hal tersebut sekaligus menjawab Fraksi Partai Gerinda dan PKP.
2. Penyusunan raperda RSUD Pasirian telah dilakukan berbagai tela'ah dan kaji banding terhadap retribusi rumah sakit baik di lumajang maupun diluar kabupaten lumajang sehingga besaran retribusi tidak menjadi beban masyarakat. jawaban ini skaligus menjawab dari fraksi Demokrat.
3. kualitas pelayanan RSUD Pasirian secara bertahap akan ditingkatkan termasuk kebutuhan sarana dan prasarana, tenaga, dan peraturan yang mendukung. Tanggapan ini skaligus menjawab Fraksi PKB, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Golkar, FKP dan Pan Hanura.
lebih lanjut Bupati Lumajang menyampaikan Raperda pelayanan publik merupakan pedoman bagi penyelenggara pelayanan yang bersifat mengatur dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas, hal tersebut untuk menghindari dari penyalagunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, jawaban ini menjawab dari Fraksi Gerindra.
Terhadap usulan belanja rutin Pemerinta Desa dapat dicairkan setiap bulan, pemerintah sudah melaksanakan namun keterlambatan pencairan yang terjadi di lapangan dikarenakan menyangkut persyaratan pencairan yang belum diselesaikan oleh desa yaitu: RKPDes, APBDes, LPPD, SPJ tahun kemaren, laporan realisasi APBDes.
Pemerintah menyampaikan terima kasih atas saran dari Fraksi Golkar terkait Perda pengelolaan sampah. Sampah dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan. Namun diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah juga menindak lanjuti atas pandangan Fraksi Pan Hanura terhadap TPA Lempeni yang sudah beroprasi sejak 1 Maret 2016, sedangkan masalah sampah disepanjang Yos Sudarso sudah ditangani. Pemberian reward kepada desa yang memberikan pelayanan terbaik akan menjadi perhatian pemerintah.
Diakhir jawaban Pemerintah terhadap 10 Raperda, Pemerintah berharap penambahan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. dengan mempertimbangkan peraturan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. dan mendukung terwujudnya kabupaten sehat dengan 5 kali telah mendapatkan penghargaan "Swasti Saba Wistara".
Paripurna III yang berlangsung hari ini dihadiri oleh forkopinda dan 47 anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Untuk penjelasan lebih terinci akan dilakukan dalam proses pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama tim pembahasan rancangan perda dari pemerintah daerah. (tim*)
0 Response to "JAWABAN PEMERINTAH ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI "
Posting Komentar