Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

PANDANGAN 8 FRAKSI TERHADAP 10 RAPERDA


Portal Berita Lumajang
06 April 2016. Rapat Paripurna II DPRD kabupaten Lumajang terlaksana dengan baik, di ruang sidang paripurna Sekretariat DPRD rabu 6 April 2016, sebanyak 44 Anggota DPRD dari 50 hadir memenuhi ruang sidang paripurna. Bupati Lumajang didampingi oleh wakil bupati bersama forkopinda ikut serta menghadiri paripurna II DPRD kabupaten lumajang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 10 raperda kabupaten lumajang tahun 2016.

10 Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) kabupaten lumajang disepakati oleh 8 fraksi yaitu 1. RAPERDA tentang pembentukan produk hukum daerah, 2. RAPERDA tentang pelayanan publik, 3. RAPERDA tentang bangunan gedung, 4. RAPERDA tentang pengelolaan sampah, 5. RAPERDA tentang ruang terbuka hijau, 6. RAPERDA tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, 7. RAPERDA penyelenggaraan pemerintahan desa, 8. RAPERDA tentang retribusi pelayanan RSUD Pasirian, 9. RAPERDA tentang perubahan RAPERDA nomer 15 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan, 10. RAPERDA tentang perubahan atas RAPERDA nomer 16 2011 tentang izin gangguan.

Ketua DPRD kabupaten Lumajang Agus wicaksono,S.sos yang memimpin langsung sidang paripurna II menyampaikan agar fungsi legeslatif dalam pengawasan setiap rancangan peraturan daerah dilaksanakan dengan baik, begitu juga dengan fungsi eksekutif sebagai pelaksana hendaknya menjalankan peraturan daerah sesuai dengan kesepakatan bersama.Lebih lanjut Ketua DPRD menyinggung peristiwa Salim Kancil merupakan momentum yang sangat baik untuk menata kembali dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Agenda lanjutan Sidang Paripurna III akan dilaksanakan Senin 11 April 2016, dengan jawaban Bupati Lumajang atas pendangan umum fraksi terhadap 10 RAPERDA tahun 2016. (tim*)

0 Response to "PANDANGAN 8 FRAKSI TERHADAP 10 RAPERDA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel