NOTA PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP 6 RAPERDA KABUPATEN LUMAJANG
22.45
Add Comment
Portal Berita Lumajang. 19 Agustus 2016. Hari Jumat 19 Agustus 2016 Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bupati Lumajang menyampaiakan nota penjelasan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tahun 2016, pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Lumajang di ruang Paripurna.
Bupati Lumajang Drs. H. As’at, M,Ag menyampaikan nota penjelasan tersebut di hadapan 46 Anggota DPRD dan Tamu Undangan Rapat Paripurna. Ke-enam Raperda tersebut antara lain :
1. Raperda Tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang
2. Raperda Tentang Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji
3. Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
4. Raperda Tentang Laboratorium Lingkungan
5. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lumajang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang
6. Perubahan Atas Raperda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Menara Telekomunikasi
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, organisasi perangkat daerahnya harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah harus berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah, dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah.
Lebih jauh Bupati Lumajang menyampikan dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah, urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dengan pertimbangan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta beban tugas sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagi mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah.
Berkenaan dengan raperda tentang pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, Pemerintah menginginkan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Lumajang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan telah diubah dengan pengganti UU nomor 2 tahun 2009 dan telah menerapkan bahwa tranportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pada ayat 2 ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan tranportasi tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penyampain nota penjelasan Pemerintah terhadap 6 Raperda berlangsung dengan baik, selanjutnya Ketua DPRD yang memimpin langsung rapat hari itu, menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD dan Tamu Undangan. Lebih jauh Ketua DPRD, H. Agus Wicaksono S,Sos menyampiakan bahwa rapat paripurna dengan agenda tanggapan DPRD terhadap nota penjelasan Pemerintah terhadap 6 raperda, akan segera dilaksanakan. (tim*)
Bupati Lumajang Drs. H. As’at, M,Ag menyampaikan nota penjelasan tersebut di hadapan 46 Anggota DPRD dan Tamu Undangan Rapat Paripurna. Ke-enam Raperda tersebut antara lain :
1. Raperda Tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang
2. Raperda Tentang Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji
3. Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
4. Raperda Tentang Laboratorium Lingkungan
5. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lumajang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang
6. Perubahan Atas Raperda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Menara Telekomunikasi
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka semua Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, organisasi perangkat daerahnya harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah harus berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah, dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah.
Lebih jauh Bupati Lumajang menyampikan dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah, urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dengan pertimbangan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta beban tugas sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagi mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah.
Berkenaan dengan raperda tentang pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, Pemerintah menginginkan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Lumajang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan telah diubah dengan pengganti UU nomor 2 tahun 2009 dan telah menerapkan bahwa tranportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pada ayat 2 ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan tranportasi tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penyampain nota penjelasan Pemerintah terhadap 6 Raperda berlangsung dengan baik, selanjutnya Ketua DPRD yang memimpin langsung rapat hari itu, menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD dan Tamu Undangan. Lebih jauh Ketua DPRD, H. Agus Wicaksono S,Sos menyampiakan bahwa rapat paripurna dengan agenda tanggapan DPRD terhadap nota penjelasan Pemerintah terhadap 6 raperda, akan segera dilaksanakan. (tim*)
0 Response to "NOTA PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP 6 RAPERDA KABUPATEN LUMAJANG"
Posting Komentar