PENYERAHAN REMISI DI LAPAS KELAS IIB LUMAJANG OLEH BUPATI
22.41
Add Comment
Portal berita Lumajang. 17 Agustus 2016. Dalam rangka memperingati HUT ke-71 Republik Indonesia Tahun 2016, sebanyak 137 Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Kelas IIB Lumajang memperoleh Remisi, terdiri dari Remisi Umum 1 (RU1) yaitu pengurangan masa tahanan sejumlah 131 orang, dan Remisi Umum 2 (RU2) yaitu bebas murni sebanyak 6 orang. Sedangkan jumlah keseluruhan Narapidana dan Anak Pidana Kelas II B Lumajang ini adalah sebanyak 369 orang terdiri dari 178 Narapidana dan 199 Tahanan.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W15–1571–PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2016 kepada Narapidana dan Anak Pidana. Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lumajang Drs. As’at, M.Ag di Lapas Kelas IIB Lumajang pada Rabu 17 Agustus 2016. Turut hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut yakni Wakil Bupati Lumajang, Jajaran Forkopimda Lumajang, Ketua dan Wakil TP PKK Kabupaten Lumajang, Sekda dan beberapa undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Agus Pritiatno, Bc.Ip, S.H, M.H, menyampaikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk bias mendapatkan Remisi. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”), Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. “Remisi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Dan persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik”, jelas Agus. Lebih lanjut Agus juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak dalam menjadikan Lapas kelas IIB Lumajang menjadi lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, juga dibacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang. Dilanjutkan dengan peninjauan hasil karya dari seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang oleh bupati beserta rombongan.
0 Response to "PENYERAHAN REMISI DI LAPAS KELAS IIB LUMAJANG OLEH BUPATI"
Posting Komentar