MELALUI PERDA, PEMERINTAH DAERAH DIHARAPKAN BEKERJA LEBIH BAIK LAGI
22.35
Add Comment
Portal Berita Lumajang
03 Pebruari 2017 - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan sosialisasi Uji Pubik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2017 di Ruang Nararya Kirana Lantai III Kantor Bupati Lumajang, Kamis kemarin (2/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lumajang, Drs. As’at M.Ag yang didampingi oleh Sekda Kabupaten Lumajang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, dan 200 peserta yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (CPPNS) dalam melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Bupati As’at mengatakan Peraturan Daerah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat untuk mengatur jalannya roda pemerintahan agar bisa lebih berfungsi dengan baik memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Tugas, pokok dan fungsinya adalah sebagai Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja juga telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, Satpol PP harus memahami dan mengetahui tentang semua Perda yang ada”, ujarnya.
“Melalui Perda yang sudah terbentuk, diharapkan Pemerintah Daerah beserta jajarannya dituntut untuk dapat bekerja lebih baik lagi dengan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat”, harap Bupati As’at.
0 Response to "MELALUI PERDA, PEMERINTAH DAERAH DIHARAPKAN BEKERJA LEBIH BAIK LAGI"
Posting Komentar