Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pemkab Sosialisasikan Keterbukaan Informati Publik Dan SLIP Desa

Monitorjatim.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) memberikan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo, Senin (3/2/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan Direktur RSUD Tongas serta perwakilan kepala desa di masing-masing kecamatan. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Abdul Halim.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber yang terdiri dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengungkapkan sosialisasi ini dimaksudkan agar PPID utama dan PPID pembantu di setiap OPD, RSUD dan kelurahan/desa memahami tugas pokok dan fungsinya. Selain itu dengan hadirnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, maka desa bukan menjadi PPID pembantu melainkan menjadi PPID utama desa.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang PPID. Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap pemerintah dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya,” ungkapnya.

Yulius menerangkan jumlah permohonan informasi publik yang masuk di PPID utama Kabupaten Probolinggo selama tahun 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 17 permohonan informasi dan sudah ditanggapi sebanyak 17 permohonan informasi. Dari jumlah tersebut yang menyatakan keberatan sebanyak 11 permohonan informasi dan permohonan keberatan tersebut sudah ditanggapi.

“Sedangkan dari jumlah keberatan tersebut yang masuk ke Komisi Informasi sebanyak 9 permohonan informasi. Hasil dari putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur adalah 2 permohonan bersifat final dan mengikat melalui mediasi. Sedangkan 7 permohonan sudah proses sidang, tetapi ditolak dan ditunda oleh majelis karena permohonannya terlalu banyak dan tidak fokus apa yang dimohon serta dianggap tidak lazim,” terangnya.

Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dari sisi kebijakan, pemerintah telah menginisiasinya mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan inisiasi dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntable ini sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan bagi kita semua. Perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari barbagai arah yang seringkali menimbulkan hoax. Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi yang benar,” katanya.

Menurut Halim, pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan permohonan informasi yang masuk. Harus di cek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain analisa yang matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan. Sebab jika tidak, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” jelasnya.

Halim menerangkan seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat, untuk tahu aturan tersebut tidak perlu membuat takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan peran PPID utama dan PPID pembantu dalam menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi serta mengkoordinir dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi. Tujuannya agar tercapainya kinerja PPID utama dan PPID pembantu di lingkungan Pemkab Probolinggo mampu mewujudkan penyelenggaraan kegiatan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan,” terangnya.

Lebih lanjut Halim menerangkan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik.
Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya,” tegasnya.

Halim menambahkan keterbukaan informasi menjadi kewajiban bagi setiap badan publik, tidak terkecuali pemerintahan desa. Seiring dengan peran strategis desa dan program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat desa, mengharuskan pemerintah desa menyiapkan sarana prasarana termasuk sdm desa dalam menyukseskan program-programnya.

“Dengan kehadiran Perturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, kini pemerintahan desa menjadi badan publik, maka pemerintahan desa dapat memetakan informasi publik yang dikuasai untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Publikasi yang dilakukan oleh pemerintahan desa secara terukur dan teratur, sehingga akan melahirkan kepercayaan publik sekaligus mewujudkan kewajiban pemerintahan desa dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik desa,” pungkasnya. (budi)

0 Response to "Pemkab Sosialisasikan Keterbukaan Informati Publik Dan SLIP Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel