Bupati Lumajang Tertibkan SKAB Pasir
17.49
Add Comment
Mlnitorjatim.com | Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan masalah penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Pasir.
Hal itu, ditegaskan Bupati saat meninjau lokasi penambangan pasir di wilayah Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh, Kab. Lumajang, Senin (09/03/2020).
Bupati mengaku, dapat laporan masyarakat terkait penarikan (Surat Keterangan Asal Barang) SKAB yang dijual di luar ketentuan. Itu sebabnya, pihaknya langsung turun untuk mencari kebenaran kondisi masyarakat.
“Kami menemukan SKAB dijual di luar dari ketentuannya. SKAB sudah diputuskan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 25 ribu per angkutan. Ternyata penarikannya 150 ribu dan digunakan berulang-ulang. Tentu ini tidak control,” ujarnya.
Dari penuturan oknum penarik SKAB, sebagian uang yang diterima tersebut masuk ke Pemerintah Desa Pandanarum. Namun saat Bupati melakukan pengecekan, Kades Pandanarum menjelaskan bahwa baru sebulan terakhir mendapatkan pemasukan dari tambang pasir. Rata – rata dari hasil penarikan itu sebesar Rp 350 ribu per hari. Tiap kendaraan, dikenakan tarif Rp 20 ribu.
“Ini akan kami tertibkan, kami lakukan evaluasi terkait SKAB,” tegas Bupati
Sementara itu, dalam dialog bersama para penambang pasir dan warga masyarakat, menginginkan agar lokasi penambangan di Desa Pandanarum tersebut bebas dari penggunaan alat berat. karena merugikan penambang tradisional dan juga para petani.
“Saya putuskan tidak menggunakan alat berat, pastinya akan kami komunikasikan dengan masyarakat penambang. Semoga ada titik temu, agar sama-sama mendapatkan income yang lebih dari pasir,” pungkasnya. (budi).
0 Response to "Bupati Lumajang Tertibkan SKAB Pasir"
Posting Komentar