Pemkab Wajibkan ASN Susun e-LHKPN Untuk Cegah Korupsi
17.31
Add Comment
Monitorjatim.com | Demi mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo diwajibkan membuat Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melaui aplikasi elektronik (e-LHKPN).
Kamis (5/3/2020) pagi, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemkab Probolinggo menyelenggarakan Asistensi dan Pemantapan pengisian e-LHKPN bagi ASN penyelenggara negara Tahun Anggaran 2020 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.
Sosialisasi dan pendampingan pengisian e-LHKPN rutin kali ini dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko diikuti para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Wabup Timbul Prihanjoko dalam sambutannya menyatakan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016. LHKPN juga merupakan sarana kontrol masyarakat sebagai penguji integritas para calon dan atau pejabat negara.
Wabup Timbul Prihanjoko juga mengapresiasi terselenggaranya asistensi e-LHKPN secara periodik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2017. Terkait semakin mudahnya pengisian LHKPN diharapkan tingkat kepatuhan semakin meningkat, tepat waktu yakni paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Pelaporan harta kekayaan ini selain memenuhi kewajiban kita sebagai penyelenggara negara juga bermanfaat menanamkan kejujuran dan tanggung jawab serta membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro dalam laporannya menyebutkan bahwasannya tujuan lainnya dalam pengisian e-LHKPN ini adalah untuk menghindari fitnah terkait dokumen maupun harta.
E-LHKPN juga sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi, instrumen pengujian integritas penyelenggara negara serta sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia dan sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
“Berdasarkan report kepatuhan pada aplikasi e-LHKPN Pemkab Probolinggo Tahun 2019 jumlah wajib lapor yang telah melaporkan adalah 100%. Harapan kami tahun ini Pemkab Probolinggo dapat mempertahankan capaian tersebut,”ungkapnya.(budi)
0 Response to "Pemkab Wajibkan ASN Susun e-LHKPN Untuk Cegah Korupsi"
Posting Komentar