Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2021
Monitorjatim.com Lumajang - Jadwal pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2021,Syarat pendaftaran PPPK 2021 Perawat.
Bagaimana cara daftar
PPPK Bidang untuk pengangkatan tenaga Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja di Pemerintah Tenaga Kesehatan.
Guru, Dokter, Bidan,
Perawat, Apoteker, Farmasi gizi.
Pengangkatan dan
seleksi PPPK Fokus pada bidang pendidikan Kesehatan dan Pertaninan Jadi bisa
disimpulkan akan ada seleksi disetiap wilayah Tenaga Kesehatan.
Peserta Seleksi CPNS
yang gagal dan tidak lulus Tes Masuk calon Pegawai Negri Sipil bisa
mendaftarkan diri menjadi PPPK.
Selain itu bagi tenaga
honorer yang berumur lebih dari 35th bisa mendaftar menjadi Tenaga PPPK tahun
ini.
Ini merupakan peluang
kerja yang sudah diberikan pemerintah untuk mengakomodir tenaga Honorer yang
tidak bisa ikut seleksi CPNS dan juga yang gagal tidak lulus seleksi.
Jadi gunakan
kesempatan ini sebaik-baiknya agar bisa lulus menjadi pegawai kontrak
Pemerintah atau PPPK.
Memang terdapat
perbedaan yang mencolok jika membandingkan PPPK dengan PNS, Tetapi ini
merupakan solusi terbaik untuk menampung banyaknya tenaga Honorer di instansi
Pemerintah.
Nantinya Lowongan PPPK
TENAGA KESEHATAN akan diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
secara Online maupun offline.
Dalam Pengumuman itu
diharapkan ada informasi jumlah dan jenis jabatanya syarat pendaftaranya, dan
batas waktu pengajuan lamaranya.
Berikut ini informasi
tentang jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2021 Pengangkatan
Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.
Untuk diketahui bahwa
pendaftaran seleksi PPPK TENAGA KESEHATAN akan dimulai setelah seleksi CPNS
selesai dilaksanakan.
Jadwal pendaftaran
Lowongan PPPPK TENAGA KESEHATAN 2021 dan seleksi PPPK Guru dengan formasi 1 Juta
Guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Unutuk diketahui bahwa
pendaftaran PPPK melalui web www.sscasn.bkn.go.id, jadi harap selalu dipantau web instansinya.
Setiap warga negara
Indonesia berhak ikut mendaftar PPPK TENAGA KESEHATAN dengan kriteria;
1. Usia paling rendah
20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Tidak pernah
dipidan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan
pidana penjara 2 (Dua)
tahun atau lebih.
3. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Memiliki kompetensi
yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7. Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Persyaratan lain
sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari instalasi pemerintah yang akan dilamar.
Penyampaian
semua persyaratan pelamaran sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 diterima
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksaan seleksi.
Adapun
tahapan seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2)
huruf di terdiri atas 2 (dua) tahap:
1.
Seleksi administrasi; dan
2.
Seleksi kompetensi
Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
Administrasi
dan kualisifikasi dengan dokumen pelamaran.
Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi
manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi social kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(1)
Seleksi kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud terdiri atas :
1.
Seleksi kompetensi untuk
jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
2.
Seleksi kompetensi untuk
jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
(2)
Seleksi kompetensi teknis untuk
jabtan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagiamana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3)
Seleksi kompetensi teknis untuk
jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Tahapan seleksi PPPK
P3K tenaga kesehatan 2021 bisa dirangkum sebagai berikut :
1.
Seleksi administrasi
2.
Seleksi kompetensi
3.
Wawancara
4.
Tes fisik, psikologis dan atau
kesehatan jiwa (jika diperlukan)
5.
Hasil kompetensi dan wawancara
(diserahkan ke menpan dan kepala BKN)
6.
Pelamar yang lulus diangkat
jadi calon PPPK P3K
7.
Pelamar yang lulus seleksi
menyerahkan kelengkapan administrasi untuk diangkat sebagai PPPK P3K.
8.
Diterapkan sebagai PPPK P3K
mendapatkan nomor induk dan dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Bagi
tenaga kerja kontrak kontrak daerah alias TK2D yang tidak memenuhi syarat ikuy
tes CPNS, silahkan daftar P3K TENAGA KESEHATAN
Siap-siap
daftar P3K TENAGA KESEHATAN untuk honorer diatas 35 tahun.
Tenaga
honorer kini berpeluang untuk menjadi ASN alias PNS , lewat status pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tenaga kesehatan
Secara
umum syarat untuk mendaftar sebagai pegawai P3K TENAGA KESEHATAN yang setara
PNS sama saja dengan syarat umum pendaftaran pada instansi manapun.
Jadi
persyaratan yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar CPNS bias langsung
dipakai untuk mendaftar P3K diinstalasi manapun.
Jadi
persyaratan yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar CPNS bias langsung
dipakai untuk mendaftar P3K diinstalasi yang diingikan.
Jadwal
dan syarat penerimaan P3K TEANAG KESEHATAN 2021 sedianya akan dilaksanakan
setelah proses seleksi CPNS selesai dilaksanakan .
Menurut
deputi SDM aparatur kementrian PAN RB, setiawan wangsaatmaja mengungkapkan
bahwa rekrutmen P3K direncanakan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
Fase
perekrutan P3K pertama dilaksanakan pada pecan keempat pada bulan januari 2021,
kemudian fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan
berlangsung pada bulan april 2021.
Selanjutnya bagi yang lulus seleksi P3K
tentu akan memperoleh penghasilan atau pendapatan mulai dari gaji, fasilitas,
masa kerja hingga status yang akan didapat.
Tetapi jelas ada perbedaan antara status
PNS tetap dengan status P3K yaitu sebagai pegawai kontrak.
Bagi PNS tentu dapat fasilitas, sedangkan
P3K tidak ada
Kemudian dijelaskan apa saja perbedaan
antara PNS dan P3K mengenai hak yang diterima :
PNS berhak memperoleh:
1.
Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2.
Cuti;
3.
Jaminan pension dan jaminan
hari tua;
4.
Perlindungan; dan
5.
Pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K adalah :
1.
Gaji dan tunjangan;
2.
Cuti
Hanya 1 poin perbedaan yang ada, yaitu
jaminan pension dan jaminan tua.
Perbedaan untuk batas usia pension antara
PNS dan P3K adalah :
1.
58 tahun bagi pejabat
administrasi .
2.
60 tahun bagi pejabat pimpinan
tinggi.
3.
Sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K
diatur pada pasal 98 yang menyebutkan :
1.
Pengangkatan calon P3K
ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian.
2.
Masa perjanjian kerja paling
singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian pekerjaan.
Sebagai poin utama menurut admin, untuk
pegawai P3K, pembayaran gaji hamper serupa dengan PNS yang sesuai tanggung
jawab jabatan dan resiko pekerjaan.
Jadi solusi pengangkatan P3K merupakan
sebuah langkah yang bagus untuk meningkatakan kesejahteraan tenaga honorer yang
selama ini sudah mengabdi pada pemerintah tetapi gajinya masih dibawah standar.
(editormj) ͙
0 Response to "Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2021"
Posting Komentar