Bupati dan Wabup Lumajang Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
LUMAJANG, monitorjatim.com - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (30/8/2022) pagi.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Lumajang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lumajang, Bukhasan, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang menyampaikan, bahwa ada beberapa alasan mendasar mengapa perubahan APBD perlu dilakukan, di antaranya adalah karena adanya perkembangan yang sudah tidak sesuai dengan asumsi di dalam Kebijakan Umum APBD.
Selain itu, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja. Adanya keadaan SiLPA periode sebelumnya yang harus dilakukan penyesuaian pada tahun anggaran berjalan. Serta adanya keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.
Sementara itu, Wakil Bupati juga menjelaskan, bahwa terbitnya beberapa kebijakan pemerintah menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar jenis belanja.
"Tentunya sudah menjadi harapan kita bersama bahwa pembahasan Perubahan APBD 2022 ini bisa selesai tepat waktu. Kelancaran proses pembahasan Perubahan APBD 2022 ini tentunya akan berdampak pada kualitas pelaksanaan APBD 2022 secara keseluruhan, mengingat waktu pelaksanaannya hanya tinggal 4 bulan saja," pungkasnya. (Bud).
0 Response to "Bupati dan Wabup Lumajang Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022"
Posting Komentar