Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Gandeng Kejari, BPPKAD Terima Pembayaran Pajak Minerba Senilai Rp 250 Juta


KRAKSAAN, monitorjatim.com – Sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo berhasil melakukan penagihan pajak Mineral Bukan Logam (Minerba) dari Tambang Robin di Desa Curahsawo Kecamatan Gending senilai Rp 250 juta.

Dalam penagihannya, Tambang Robin membayar Rp 100 juta dari total Rp 250juta yang harus dibayarkan. Pembayaran ini dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo disaksikan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa dan perwakila Bank Jatim Cabang Kraksaan, Rabu (5/10/2022).

Pembayaran pajak minerba yang dilakukan secara cash ini dilakukan oleh pihak Tambang Robin kepada Bank Jatim Cabang Kraksaan. Selanjutnya akan disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan penagihan pajak minerba ini merupakan bagian dari hasil MoU yang dilakukan pihaknya kepada BPPKAD Kabupaten Probolinggo dan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam rangka pemulihan keuangan daerah khususnya di bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami telah mencoba untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada beberapa perusahaan-perusahaan penambangan, khususnya yang berkaitan dengan tanah urug dan lainnya,” katanya.

Menurut Kajari, berdasarkan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah pihak, termasuk perusahaan penambangan dan tambak, pihaknya telah berhasil menagih pajak minerba yang memang harus dibayar oleh pihak-pihak tersebut.

“Alhamdulillah hari ini, Tambang Robin berkomitmen melakukan pembayaran pajak minerba sebesar Rp 250 juta. Berdasarkan aturan yang ada, tagihan pajar minerba ini akan dibayarkan dengan cara menyicil sebanyak 3 kali. Sudah kami buatkan berita acaranya dan untuk pembayaran awalnya sebesar Rp 100 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut Kajari menegaskan bahwa sesuai dengan komitmen dari Kejari bahwa pihaknya akan terus melakukan penagihan pajak minerba sesuai dengan komitmen bersama terkait dengan pemulihan keuangan daerah sendiri khususnya di bidang PAD.

“Kami siap bahu membahu membangun dan membantu proses penagiahn tersebut, khususnya berkaitan dengan PAD sehingga PAD Kabupaten Probolinggo bisa meningkat,” harapnya.

Selain melakukan penagihan pajak untuk PAD terang Kajari, pihaknya juga berkomitmen kepada ratusan penambang lain yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk segera menyelesaikan perijinannya. “Untuk perijinan ini nanti kami akan bekerja sama dengan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyampaika terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajari Kabupaten Probolinggo bersama seluruh jajarannya karena telah membantu melakukan penagihan pajak minerba.

“Ini berangkat dari MoU (Memorandum of Understanding) antara Bapak Plt Bupati Probolinggo dengan Bapak Kajari pada tahun 2021. Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kejari dengan OPD-OPD di Kabupaten Probolinggo. Salah satunya dengan BPPKAD Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Menurut Dewi, sesudah perjanjian kerja sama (PKS) ini kemudian ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kajari Kabupaten Probolinggo yang sesuai dengan PKS membantu Pemkab Probolinggo dalam penagihan pajak dan pengamanan aset.

“Alhamdulillah ini yang pertama berupa penagihan pajak oleh Kejari. Nanti akan berlanjut untuk yang lainnya. Kami menyadari Pemerintah Daerah itu tidak akan mungkin mampu bekerja sendiri secara maksimal dan harus bergandengan tangan membuka diri untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain,” pungkasnya. (Bud). 

0 Response to "Gandeng Kejari, BPPKAD Terima Pembayaran Pajak Minerba Senilai Rp 250 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel