Lumajang Terima Dokumen RTRW dan Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan
Lumajang, monitorjatim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menerima dokumen persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
"Hari ini, saya ke Jakarta untuk menerima dokumen persetujuan substansi RDTR dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat dimintai keterangan usai menerima dokumen tersebut, di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (13/3/2023).
Cak Thoriq juga menyampaikan, bahwa dokumen tersebut diserahkan oleh Sekertaris Ditjen Tata Ruang Kemententerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Farid Hidayat kepada sejumlah Kepala Daerah kabupaten/kota.
Lanjut dia, selain Kabupaten Lumajang, ada 11 kabupaten/kota lainnya yang juga menerima RDTR diantaranya, Kabupaten Deli Serdang, Karimun, Karangasem, Karawang, Serang, Nganjuk, Musi Banyuasin, Kota Denpasar, Bojonegoro, Cilacap, dan Kulon Progo.
Dokumen yang diserahkan kepada Kepala Daerah Lumajang dari pihak Kementerian ATR yakni, RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Senduro dan Kedungjajang, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang. (Bud).
0 Response to "Lumajang Terima Dokumen RTRW dan Persetujuan Substansi RDTR Wilayah Perencanaan"
Posting Komentar