Ketua Bawaslu Lumajang, Mengadakan Sosialisasi Dengan Awak Media
22.35
Add Comment
Lumajang,monitorjatim.com- Ketua Bawaslu Lumajang, Ibu Lutfiati dalam sambutannya bahwa hari ini Bawaslu mengundang para awak media dalam acara Silaturahmi. Awak media sebagai partner turut mempublikasikan kegiatan-kegiatan Bawaslu ungkap Lutfiati ( Ketua Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lumajang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif yang melibatkan berbagai media, termasuk media cetak, online, TV, dan radio. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran media dalam mengawasi jalannya pemilu dan mendorong partisipasi masyarakat, Rabu (30/10/2024).
Acara yang diadakan di rumah makan Pondok Asri Sukodono, kabupaten Lumajang ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi media serta anggota Bawaslu. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Lumajang menjelaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan media untuk menciptakan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Disampaikan ketua Bawaslu kabupaten Lumajang, Lutfiati dalam sambutannya, bahwa hari ini Bawaslu mengundang teman-teman media salah satunya adalah bentuk silaturahmi Bawaslu dengan para awak media. “Ini adalah bentuk silaturahmi kita dengan teman-teman media, sebagai partner, sebagai teman yang turut mempublikasikan kegiatan-kegiatan Bawaslu. Kita dalam kesempatan ini juga menyampaikan press release, bahwa hari ini Bawaslu Lumajang mulai tahapan kampanye itu sudah menangani dua temuan dan dua laporan”, ujar Lutfiati.
Dalam kesempatan ini disampaikan press release Bawaslu Lumajang, dikatakan oleh Muhammad Farhan.
Dua laporan tersebut statusnya tidak bisa ditindak lanjuti, karena temuan laporan tidak memenuhi unsur pidana. karena terkait dengan IT diminta merekomendasikan secara hirarki ke atas. Sesuai ketentuan Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lumajang, Muhammad Farhan, ketika diwawancarai awak media, bahwa pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lumajang menerima dua laporan:
1. Laporan dari Sdr. Ali Ridho itu sudah dinyatakan status tidak bermasalah.
2. Laporan dari Nugroho Yudha Misdiarto. Beliau juga melaporkan akun itu juga tidak memenuhi pelanggaran kepemiluan. Jadi tidak memenuhi unsur pelanggaran dan sudah diproses, ungkap Muhammad Farhan.
Disampaikan ketika ;laporan masuk ke Bawaslu Tingkat Pertama dregister untuk melakukan klarifikasi didampingi oleh penegak hukum , daam hal ini (. GAKKUNDU) selanjutnya apakah disitu memenuhi pelanggaran Pemilu atau tidak, juga terkait dengan laporan Tiktok, Facebook dan lainnya kita pakai ahli IT, Ahli Bahasa dan Ahli Pidana., karena kalu tidak pakai itu nanti alasannya kurang kuat untuk menghentikan laporan,pungkasnya.(bud)
0 Response to "Ketua Bawaslu Lumajang, Mengadakan Sosialisasi Dengan Awak Media"
Posting Komentar