Kebijakan Pemerintah Menghapus Piutang Macet UMKM
Jakarta,monitorjatim.com-Presiden Prabiwo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Kebijakan ini bagi UKM di tiga bidang yaitu pertanian perkebunan dan peternakan perikanan dan kelautan, serta UKM lainnya seperti mode/busana kuliner industri kreatif dll
Ini merupakan kebijakan strategi untuk mendorong sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional
Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
Juga menjadi komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.
Namun demikian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. Adapun syarat pertama penghapusan piutang macet ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
Selanjutnya bagi UMKM atau pelaku usaha di sektor perikanan dan pertanian yang memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet. Portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), resmi menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Kepala Negara berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit piutang untuk meneruskan usaha kedepannya. Dengan harapan seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara.(sumber web https://setneg.go.id/)
Editor: budi
0 Response to "Kebijakan Pemerintah Menghapus Piutang Macet UMKM"
Posting Komentar