Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pemkab Lumajang Ingatkan, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berakhir 31 Desember 2024

 


IMG

monitorjatim.com.Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi (denda) Pajak Daerah yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Kebijakan terseebut berlaku untuk mendukung momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Harjalu ke-769, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/283/KEP/427.12/2024.

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi atas beberapa jenis Pajak Daerah, seperti:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak Reklame

Pajak Makanan dan Minuman

Pajak Air Tanah

Pajak Jasa Perhotelan, Parkir, Kesenian dan Hiburan

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menegaskan pentingnya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

“Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi juga bentuk dukungan kepada warga agar lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Patuh pajak adalah cerminan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Warga yang memiliki tunggakan diimbau segera mengunjungi kantor BPRD Kabupaten Lumajang atau menggunakan layanan pembayaran online yang telah tersedia.

Dengan patuh membayar pajak, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari penghapusan denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya. (bud)

0 Response to "Pemkab Lumajang Ingatkan, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Berakhir 31 Desember 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel