Jam Kerja PNS 2025 Disahkan: Masuk Kantor Dibolehkan Hanya 3 Hari, Begini Ketentuannya
Jakarta,monitorjatim.com-Sementara hari Sabtu dan Minggu PNS menjadi hari libur yang dapat digunakan beristirahat ataupun berlibur. Lebih lanjut untuk jam kerja di atas di luar dari jam istirahat. Pada hari kerja Jumat, PNS memiliki jam istirahat selama 90 menit.
Di luar dari hari kerja Jumat, tepatnya Senin hingga Kamis PNS memiliki jam istirahat selama 60 menit.
Kemudian untuk jam masuk berkantor, PNS ditetapkan masuk pukul 07.30 zona waktu setempat. Terkait hari kerja PNS, baru-baru ini pemerintah melalui BKN mengeluarkan kebijakan terbaru.
Di mana PNS diperbolehkan untuk masuk kantor selama 3 hari. Untuk 2 harinya diperkenankan dapat bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA). Kendati begitu, kebijakan ini berlaku untuk PNS di lingkungan BKN.
Pun kebijakan ini dikeluarkan sebagai gerak cepat BKN dalam merespon efisiensi anggaran.
Sebagaimana kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang termuat di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Sumber: https://www.klikpendidikan.id/
0 Response to "Jam Kerja PNS 2025 Disahkan: Masuk Kantor Dibolehkan Hanya 3 Hari, Begini Ketentuannya"
Posting Komentar