DIREKTUR MONITOR JATIM

DIREKTUR MONITOR JATIM

SPRI Tegaskan Putusan MK Lindungi Wartawan Wajib Dihormati Semua Pihak



Jakarta,monitorjatim.com-Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlindungan wartawan dari tuntutan pidana langsung merupakan keputusan final dan mengikat. Ketua Umum SPRI, Heintje Mandagi, meminta seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya, untuk menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, perbedaan pendapat dalam proses persidangan adalah hal wajar, namun setelah MK memutus, semua pihak wajib tunduk. “Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” tegas Heintje yang juga Ketua LSP Pers Indonesia.

Heintje mengingatkan, UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Penggunaan pasal pidana umum untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk menyatukan pemahaman semua pemangku kepentingan pers. Organisasi ini berkomitmen mengawal implementasi putusan agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkas Heintje Mandagi.(Bud)

0 Response to "SPRI Tegaskan Putusan MK Lindungi Wartawan Wajib Dihormati Semua Pihak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel