Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA
BUPATI KUKUHKAN DEWAN KESENIAN LUMAJANG

Foto Directory Executive News.
Portal Berita Lumajang
14 September 2015. Tarian Krincing Emas yang dibawakan oleh 2 anak gadis remaja yang ayu dan lincah , telah mempesona Bupati Lumajang bersama – sama dengan undangan lainnya, pada acara pengukuhan Dewan Kesenian Lumajang ( DKL ) pada hari Senin ( 14/9/2015) di Pendopo Kabupaten Lumajang.
Dewan Kesenian Lumajang ini dikukuhkan oleh Bupati Lumajang untuk masa bhakti 2015-2018, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/23/427.12/2015 dan sebagai Ketua Umum dipercayakan kepada Sdr. Dwi Eko Budi Prasetyo atau Pak Gatut dalam panggilan sehari-harinya.
Beliau menyampaikan bahwa ada 4 hal yang disampaikan ketika menyampaikan sambutannya, antara lain : DKL siap untuk mensinergikan program kesenian Pemerintrah Kabupaten Lumajang, DKL memposisikan diri sebagai mediator antara insan seni dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang, DKL siap menggelar Pasar Seni Dan DKL berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang dan seluruh jajaran SKPD untuk selalu memberikan dukungan, agar untuk bisa mewujudkan kehidupan dibidang seni.
Dan Bupati As’at menyampaikan ucapan selamat kepada Dewan Kesenian Lumajang ( DKL ), yang telah dikukuhkan , semoga DKL semakin mantap dan kokoh. Dan berharap seni di Kabupaten Lumajang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang.
Masih lanjut Bupati As’at, bahwa seni itu membawa misi yang keluar masuknya dari hati kehati, sehingga yang mendengarkan akan dikenang selamanya. Dan tugas Dewan Kesenian Lumajang meluruskan kesenian-kesenian yang dapat merusak aklaq manusia. Diharapkan kedepan Dewan Kesenian Lumajang untuk mengembangkan kesenian Jaran Kencak dan Kesenian Ludruk, dimana keenian ini semakin lama semakin hilang.
Untuk kesenian Al Banjari sekarang sudah membudaya sampai ketingkat RW, untuk itu Dewan Kesenian Lumajang harus jeli melihat bagaimana kesenian tersebut dapat diminati dan dinikmati oleh masyarakat. (tim*)

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel