Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

DWP DIMINTA PAHAMI UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN


Portal Berita Lumajang
25 Januari 2017 - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lumajang menggelar rapat pleno, dengan peserta para pengurus DWP Kabupaten Lumajang dan Ketua DWP SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Rapat pleno yang diikuti puluhan peserta itu dibuka oleh Sekretaris Daerah, Drs. Masudi, M.Si, kegiatan yang berlangsung di Lantai III ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa (24/1).

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Masudi, M.Si, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, Drs. Imam Supriyono, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lumajang, Enna Handayani. Kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisai UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, dan wawasan tentang kebangsaan dan bela negara oleh kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Lumajang.

Dalam sambutannya Sekda Masudi menjelaskan perihal didalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa sistem kepegawaiannya manganut “Merit System” yakni sebuah sistem yang lebih mengutamakan kompetensi, kemudian mempertimbangkan senioritas. Dalam hal ini berbeda dengan ketentuan kepegawaian sebelumnya, yang lebih mengutamakan senioritas, kemudian baru mempertimbangkan aspek kompetensi.

Dengan demikian, Undang-undang ini mengesampingkan nepotisme dan latar belakang golongan, politik, agama, etnis dan sebagainya. Siapapun ASN itu, selama memiliki kompetensi tinggi, maka akan diutamakan didalam sistem kepegawaian. Begitu juga dengan sebutan jabatan didalam Undang-undang ASN juga berubah, salah satu contohnya untuk eselon II menjadi pejabat tinggi pertama, eselon III berubah pejabat administrator, dan eselon IV menjadi pejabat pengawas, ujar Sekda Masudi.

Sedangkan bagi para istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar untuk tidak ikut campur dalam urusan pekerjaan suaminya. “Selain itu juga dihimbau bagi para istri yang telah menjadi PNS / ASN hendaknya lebih fokus untuk mendukung tugas suaminya agar sukses dalam menjalankan tugasnya”, himbau Sekda Masudi.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang, Drs. Imam Supriyono juga menjelaskan bahwa pemahaman tentang wawasan kebangsaan dari bela negara bagi semua warga negara Indonesia itu sangat penting dipahami dalam ikut serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

0 Response to "DWP DIMINTA PAHAMI UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel