Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

TAPD Menyelesaikan susunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2021



    sumber pict : https://probolinggokab.go.id/

    KRAKSAAN – monitorjatim.com Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2021 telah selesai disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sebagai pemantapan sebelum disampaikan kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, Rancangan KUA-PPAS tersebut dipaparkan kepada Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dan Wakil Bupati Probolinggo Drs. H.A. Timbul Prihanjoko pada rapat terbatas di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Senin (6/7/2020).

Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo selaku Ketua TAPD H. Soeparwiyono beserta segenap anggota TAPD dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pada kesempatan itu disampaikan paparan tentang Postur Rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo yang juga Wakil Ketua TAPD Dewi Korina.

Dipaparkan bahwa proyeksi Pendapatan Daerah secara total mencapai Rp 2.061.650.765.533,30 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 236.213.895.234,80, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.171.599.342.000,00 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 653.837.528.298,50.

Pada pos Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.178.116.631.775,43 dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.325.552.611.373,43 dan Belanja Langsung sebesar Rp 852.564.020.402,00.

Sementara pada pos Pembiaayaan, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 193.377.964.203,93 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 76.912.097.961,80 sehingga Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp 116.465.866.242,13.

Dipaparkan pula Rencana Pagu Indikatif tiap OPD. Pada rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB itu juga dibahas tentang pertimbangan hibah bansos sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Dimana hibah dan bansos harus mendapat persetujuan Bupati.

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada TAPD atas tersusunnya Rancangan KUA PPAS 2021 dan berharap pembahasan selanjutnya bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Saya berharap APBD tahun anggaran 2021 mendatang dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal. Harapannya, rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021 yang dihasilkan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Sementara kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Sesuai jadwal yang telah disusun, pembahasan akan diawali dengan Penyampaian kelengkapan hard copy Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Rancangan KUA PPAS Tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (13/7/2020) mendatang. adv (budi)

0 Response to "TAPD Menyelesaikan susunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel