Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Operasi Yustisi oleh Satgas Polres Lumajang dan Polsek Jajaran Polres Lumajang secara Stasioner


monitorjatim.com Lumajang - Pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 pukul 05.00 sampai dengan 17.00 WIB telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi secara Stasioner dalam rangka Penegakan Disiplin terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna menindaklanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Satgas Polres Lumajang dan Polsek Jajaran Polres Lumajang bersama jajaran Instansi Terkait dan Forkopimca di masing-masing kecamatan di wilayah hukum Polres Lumajang.

Adapun sasaran kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dalam rangka Penegakan Disiplin oleh Satgas Polres dan Polsek Jajaran serta hasil tindak dengan rincian sebagai berikut : 1. Gabungan Satgas Polres Lumajang dan Polsek Lumajang, Kuat personil 25 Polri, 10 TNI, 20 Satpol PP dan 5 Dishub. Lokasi Jalan Juanda Depan Mako Polsek Kota Lumajang. Sanksi teguran 24 orang, lisan 32 orang, tertulis 28 orang, push up 16 orang ; 2. Polsek Tekung, Kuat personil 4 Polri, 4 TNI, 3 Satpol PP, 3 Dishub. Lokasi Pasar Tekung Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 38 orang, Push up 22 orang ; 3. Polsek Rowokangkung, Kuat personil 4 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi SPBU Nogosari Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 32 orang, push up 24 orang ; 4. Polsek Jatiroto, Kuat personil 4 Polri, 4 TNI, 3 Satpol PP, 3 Dishub. Lokasi Simpang 4 Rel KA Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 30 orang, push up 34 orang ; 

5. Polsek Yosowilangun 4 Polri, 4 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Jalan Raya Kebonsari Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 42 orang, push up 18 orang ; 6. Polsek Kunir, Kuat personil 5 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Simpang 4 Desa Karanglo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 36, push up 29 orang ; 7. Polsek Sumbersuko, Kuat personil 3 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Simpang 3 Klumprit Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 41 orang, push up 12 orang ; 8. Polsek Tempeh, Kuat personil 5 Polri, 4 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Simpang 3 Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 28 orang, push up 31 orang ; 

9. Polsek Pasirian, Kuat personil 5 Polri, 5 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Alun-alun Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 36 orang, push up 21 orang ; 10. Polsek Candipuro, Kuat personil 3 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Sanksi lisan 37 orang, push up 17 orang ; 11. Polsek Tempursari, Kuat personil 3 Polri, 3 TNI. Lokasi pintu masuk Wisata TPI Tempursari Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 42 orang ; 12. Polsek Pronojiwo, Kuat personil 4 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Terminal Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 26 orang, tertulis 22 orang ; 13. Polsek Pasrujambe, Kuat personil 3 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP. Lokasi Jalan Raya Desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 30 orang, tertulis 17 orang, push up 16 orang, kerja sosial di fasum 8 orang ; 14. Polsek Senduro, Kuat personil 3 Polri, 3 TNI, 3 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi depan Pasar Senduro Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 35 orang, push up 12 orang ; 

15. Polsek Gucialit, Kuat personil 3 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Jalan Raya Desa Gucialit Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 38 orang, tertulis 13 orang ; 16. Polsek Padang, Kuat personil 4 Polri, 4 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Jalan Raya Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 34 orang, push up 19 orang ; 17. Polsek Sukodono, Kuat personil 4 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Simpang 4 Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 35 orang, push up 29 orang ; 

18. Polsek Kedungjajang, Kuat personil 4 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi SPBU Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 43 orang ; 19. Polsek Klakah, Kuat personil 3 orang, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Pasar Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 34 orang, push up 18 orang ; 20. Polsek Ranuyoso, Kuat personil 4 Polri, 4 TNI, 4 Satpol PP, 4 Dishub. Lokasi Pasar Tumpah Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 46 orang, push up 14 orang ; 21. Polsek Randuagung, Kuat personil 3 Polri, 3 TNI, 2 Satpol PP, 2 Dishub. Lokasi Pasar Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Sanksi lisan 29 orang, push up 24 orang.

Kegiatan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 sedangkan penerapan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hukuman fisik dan kerja sosial. Sedangkan penerapan hukuman denda nihil.

Dalam kegiatan tersebut bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi tindakan berupa : Teguran lisan, Teguran tertulis, Menyanyikan lagu Garuda Pancasila, Hukuman fisik / push up sebanyak 10-15 kali, Kerja sosial dalam bentu kerja bakti, membersihkan fasilitas umum dan giat lainnya, Denda.

Selain itu bagi masyarakat yang tidak memakai masker juga diberi masker oleh Anggota Polres Lumajang dan Polsek Jajaran serta sanksi yang diberikan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan.

Selama pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan menindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 dan Perda Prov Jatim No.2 Tahun 2020 oleh Satgas Polres Lumajang dan Polsek Jajaran Polres Lumajang tersebut berjalan lancar serta situasi dalam keadaan kondusif. (EditorMJ).

0 Response to "Operasi Yustisi oleh Satgas Polres Lumajang dan Polsek Jajaran Polres Lumajang secara Stasioner"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel