Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pj. Bupati Lumajang Pimpin Rapat Koordinasi Penerapan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Lumajang

 



IMG

monitorjatim.com.Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) memimpin rapat koordinasi terkait penerapan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lumajang. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang, Senin (30/12/2024) yang dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kabupaten Lumajang.

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Lumajang mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 terkait dengan pelaksanaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) harus sudah dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang di sahkan atau berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

“Saya jelaskan bahwa yang dimaksud dengan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Besaran Opsen Pajak MBLB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 25% (dua puluh lima persen). Berarti di tahun 2025 akan ada tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pajak yang berlaku,”ujarnya.

Sementara itu Bunda Yuyun juga memberikan contoh yaitu misalnya Pajak MBLB komoditas Pasir untuk 1 (satu) buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB bernilai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), maka di awal tahun 2025 akan ditambahkan dengan Opsen sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau setara dengan Rp. 8.750,- (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Jadi besaran Pajak MBLB untuk 1 (satu) buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB nantinya akan menjadi Rp. 43.750,- (empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Besaran pajak tersebut akan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Pajak MBLB sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang nantinya akan masuk ke dalam Kas Daerah dan sebesar Rp. 8.750,- (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) akan masuk ke dalam pendapatan Opsen Pajak MBLB Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Pj. Bupati Lumajang berharap dengan Rapat Koordinasi ini dapat segera dilakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal sehingga akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Lumajang serta Provinsi Jawa Timur.

“Terkait dengan upaya penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, kami sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingat hasil dari Opsen Pajak MBLB akan masuk menjadi pendapatan pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (bud)

0 Response to "Pj. Bupati Lumajang Pimpin Rapat Koordinasi Penerapan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Lumajang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel