Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Jokowi Resmikan Jatigede, Rieke: PDIP Sepakat Menolak  

Minggu, 30 Agustus 2015 | 22:05 WIB
Jokowi Resmikan Jatigede, Rieke: PDIP Sepakat Menolak  
Suasana pemukiman rumah warga yang akan terkena dampak penggenangan Waduk Jatiluhur di Desa Jemah, Kecamatan Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, 30 Agustus 2015. Setidaknya ada tiga desa yang terkena dampaknya yakni, Desa Jemah, Desa Cipaku dan Desa Sukarersa. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, mengatakan suara fraksi PDIP di DPR RI telah bulat untuk menolak penggenangan Waduk Jatigede. Penolakan disebabkan karenamasalah ganti rugi dan dampak sosial terhadap masyarakat belum diselesaikan.

"Kami sudah kirimi surat ke Presiden agar menunda penggenangan sebelum hak-hak masyarakat terpenuhi," ujar Rieke di sela-sela kunjungan ke Desa Sukakerta, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Ahad, 30 Agustus 2015.

Menurut Rieke, proyek pembangunan waduk terbesar ke-dua di Indonesia tersebut masih menyisakan banyak masalah. Diantaranya, proses ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak belum seluruhnya tuntas. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah seolah abai terhadap dampak sosial masyarakat yang terkena dampak. "Masyarakat harus melawan apabila hak-haknya tidak terpenuhi," kata dia.

Selain itu, Rieke mengatakan dasar hukum pembangunan Waduk Jatigede yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede cacat secara hukum. "Perpres ini cacat hukum. Apabila besok digenangi berarti pemerintah melanggar hukum," ujar dia. (Baca: Lokasi Penggenangan Waduk Jatigede Dijaga Brimob)

Rieke melanjutkan, Perpres tersebut dikatakan cacat hukum lantaran tidak memasukan Undang-undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum sebagai landasan. Dalam Undang-undang tersebut, mengatur masalah proses pembebasan lahan yang secara substantif mementingkan hak masyarakat.

"Dalam UU No2 Tahun 2012 menetapkan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak, dengan pengertian pihak yang bukanlah semata-mata pemegang hak, melainkan juga termasuk pihak yang menguasai atau memiliki tanah berdasarkan sejarah," ujarnya.

Adapun, data sementara proses ganti rugi terhadap masyarakat terdampak genangan, masih ada sekitar 14 ribu masyarakat yang melakukan pengaduan ihwal belum tuntasnya pembayaran ganti rugi. Dari sejumlah masyarakat tersebut, terdapat masyarakat yang belum sama sekali mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan sejak tahun 1984.

IQBAL T. LAZUARDI S

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel