Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Revisi UU Minerba dan Migas Didesak Segera Masuk Prolegnas

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 23:00 WIB
Revisi UU Minerba dan Migas Didesak Segera Masuk Prolegnas
Sebuah truk pengangkut bahan galian melintas di lahan yang akan dijadikan lokasi smelter minerba PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang, Bintan, Kepri (6/3). Smelter yang dibangun PMA dengan total nilai investasi lima miliar dolar US atau sekitar Rp. 50 triliun tersebut ditargetkan rampung pada 2020 dan mampu menampung atau menghasilkan 2,1 juta ton alumina per tahun. ANTARA/Henky Mohari
TEMPO.COJakarta -  Wakil Ketua Komisi Energi (Komisi VII) Satya Widya Yudha mengatakan DPR  telah mengajukan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Migas (Energi) Nomor 30 Tahun 2007 untuk maju dalam prolegnas 2016. Menurutnya,  Undang-Undang tersebut penting untuk segera disahkan karena berkaitan dengan rezim kontrak suatu perusahaan tambang beroperasi.

"Di dalam UU Minerba banyak pasal-pasal yang mengatur kegiatan ekspor bahan tambang harus membangun smelter tapi hal itu tidak dipatuhi oleh perusahaan. Karena itu harus dimasukkan ke Prolegnas agar tercipta Undang-Undang yang konsisten," kata Satya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis 31 Desember 2015.

Menurut Politikus Golkar ini, seharusnya kedua RUU tersebut masuk dalam pembahasan di Program Legislasi Nasional 2015. Namun karena keterbatasan Legislasi dan banyak isu-isu yang mempengaruhi kinerja DPR membuat kedua Undang-Undang tersebut tak kunjung dibahas.

Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah dirumuskan dan disahkan sejak tahun 2009 namun baru diberlakukan di Indonesia pada 12 Januari 2014. Di dalam Undang-Undang tersebut mengatur agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara harus dilakukan pemurnian agar memiliki nilai tambah sebelum diekspor.

Peraturan ini juga mewajibkan pemilik usaha untuk membangun smelter. Yakni sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan  investasi dalam negeri karena fasilitas smelter yang ada saat ini masih terbatas.

Mengenai revisi UU Energi, menurut Satya peraturan tersebut juga harus segera dirampungkan karena setelah Mahkamah Konstitusi melikuidasi BP Migas menjadi SKK Migas yang seharusnya bersifat sementara atau adhoc tapi tidak bekerja seperti yang diharapkan. Selain itu  di dalam Undang-Undang Migas harus diatur tentang pengalokasian pendapatan.

"Amanat UU Energi disebutkan bahwa bagaimana kita bisa mengembangkan energi baru dan terbarukan yang dananya bisa diambilkan dari cadangan pendapatan. Otomatis dalam UU tersebut harus dijelaskan bahwa bagian pendapatan dalam sektor minyak bumi harus dicadangkan untuk disalurkan, itu harus diatur," kata Satya.

DESTRIANITA K

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel