Pencatatan Data Covid-19 Tidak Harus Berdasarkan KTP
05.32
Add Comment
Monitorjatim | Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo merilis orang terkonfrmasi positif Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo sebanyak 122 orang, Minggu (14/6/2020) malam.
“Jumlah ini sama dengan sehari sebelumnya dengan keterangan 17 orang masih dirawat dan menjalani isolasi, 102 orang sembuh dan 3 orang meninggal dunia,” kata Juru Bicara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto.
Dari semua kasus tersebut tidak semua murni adalah masyarakat Kabupaten Probolinggo. Ada beberapa warga yang berdomisili di luar Kabupaten Probolinggo, tetapi pencatatan kasusnya dimasukkan di Kabupaten Probolinggo. Di Kabupaten Probolinggo, data dari luar daerah ini dimasukkan dalam data base RSUD Tongas.
“Dasarnya adalah regulasi dari Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan pencatatan itu tidak harus berdasarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) tapi berdasarkan domisili. Artinya orang itu bisa dicatatkan tergantung dia tempat tinggalnya dan bisa tergantung pada tempat kerjanya atau dimana dia lebih banyak berada,” jelasnya.
Anang memberikan contoh ada sebagian warga Kota Probolinggo yang kasusnya masuk di Kabupaten Probolinggo. Mekanisme pencatatan ini dilakukan untuk kemudahan perunutan penularannya.
“Jadi tidak harus yang alamatnya di Kota Probolinggo mesti ditangani oleh Kota Probolinggo, kalau dia ternyata sumber penularannya ada di tempat lain. Jadi dasarnya dimana dia lebih banyak berinteraksi, disitulah kasusnya bisa dimasukkan,” tambahnya.(budi)
0 Response to "Pencatatan Data Covid-19 Tidak Harus Berdasarkan KTP"
Posting Komentar