Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Banser Sangat Layak Menjadi Komponen Cadangan Pertahanan Kata Jenderal TNI ( Purn ) Moldoko

Monitorjatim.com JAKARTA - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Ansor sangat layak menjadi komponen cadangan pertahanan karena memiliki struktur yang lengkap dari tingkat pusat hingga daerah, begitu yang dikatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

"Saya tidak sangsi soal loyalitas dan integritas kalian terhadap bangsa. Jika ada potensi komponen cadangan, saya setuju Banser bisa jadi komponen cadangan," ujarnya, saat membuka Apel Kebangsaan dan Pembukaan Susbanpim (Kursus Banser Pimpinan) Angkatan V di Taman Candra Wilwatikta Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, Senin, demikian keterangan tertulis seperti dilaporkan Antara, Senin (24/2/2020).

Kegiatan itu dihadiri Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, Bupati Pasuruan sekaligus Kasatkorwil Banser Jawa Timur, M Irsyad Yusuf, Sekda Jawa Timur, Heru Tjahjono, Kasatkornas Banser, Alfa Isnaeni, Sekjen GP Ansor, Abdul Rochman, Ketua PW Ansor Jawa Timur, Syafiq Sauqi, pejabat TNI/Polri, serta ribuan kader Ansor dan Banser.

Menurut Moeldoko, untuk menjadi komponen cadangan, Banser perlu dilatih lagi soal kedisiplinan fisik dan mental, serta penggunaan senjata. Moeldoko juga mengapresiasi program seperti Susbanpim untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dalam organisasi.

"Kalau di tentara ini ibarat Sesko, jadi saya baru tahu Banser juga punya struktur pelatihan yang baik dari tingkat dasar hingga tinggi. Ini menyiapkan pemimpin masa depan," katanya.

Pada kesempatan itu, Moeldoko meminta Banser juga memberikan kontribusi lebih nyata dalam pembangunan bangsa. Sejumlah program pemerintah sedang disiapkan agar visi Indonesia Maju bisa terlaksana. Program-program itu di antaranya kartu Pra Kerja yang bisa memberikan bantuan kepada mereka yang baru lulus sekolah agar siap kerja.

"Kartu Prakerja diterbitkan bukan untuk menggaji pengangguran. Kartu ini disiapkan untuk mendorong lulusan sekolah agar siap kerja dengan bekal kursus," tegasnya.

Adapun Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut pada kesempatan itu menyematkan jaket Banser kepada Moeldoko. Gus Yaqut mengatakan sebelum ada usulan undang-undang Komponen Cadangan Banser dari dulu siap sebagai Komponen Cadangan.

"Tanpa ada UU pun Banser sudah siap ketika ada gangguan terhadap negeri ini, Banser pasti akan ikut terlibat dalam mempertahankan NKRI. Nggak usah ditanya lagi, Banser pasti dan sudah siap membantu jika dibutuhkan," tegasnya.

Gus Yaqut mengatakan, Susbanpim V yang diikuti ratusan peserta dari seluruh provinsi di Indonesia ini salah satu bentuk kesiapan itu.

"Susbanpim ini adalah pendidikan Banser tertinggi yang bertujuan mencetak pimpinan Banser di masing-masing tingkatan dari Sabang sampai Merauke. Kita siapkan para pemimpin Banser agar organisasi berjalan dengan baik dan profesional dalam menjawab dinamika yang menggelinding secara cepat," ungkapnya.

MASYARAKAT JUGA HARUS SIAP PERANG

Terlebih lagi Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru tahun 2021. Masyarakat harus siap perang jika dibutuhkan. Pasukan ini tergabung dalam Komponen Cadangan atau komcad. Hal itu tertuang dalam PP No 3/2021 yang diteken mengatur tata cara pelaksanaannya. PP No 3/2021 berisi tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Tahap awal, Kementerian Pertahanan akan merekrut 25 ribu anggota. Kementerian di bawah Prabowo Subianto ini akan merekrut orang-orang siap perang kapan saja. Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak menekankan, pembentukan komcad telah diamanatkan oleh UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menurut rencana akan mengeluarkan surat guna mengatur lebih detail soal pelaksanaan komcad.

”Ada tiga program di PP itu, yaitu program bela negara yang merupakan penyelenggaraan kesadaran bela negara, yaitu cinta negara, dan komponen pendukung, lalu komponen cadangan,” kata Dahnil.

Komcad ini terdiri dari komponen cadangan sumber daya manusia dan alam. Komponen sumber daya manusia direkrut dari masyarakat sipil pada usia 18-35 tahun.

Mereka akan bertugas untuk membantu TNI yang merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara.

”Bukan wajib militer. Kalau ada yang tertarik, daftar. Kalau memenuhi syarat, nanti itu pendidikan dasar militer 3 bulan. Kalau lulus, jadi tentara cadangan,” ujar Dahnil.

Sesuai aturan, komponen cadangan hanya akan bertugas kalau dimobilisasi oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Hal ini bisa dilakukan dalam keadaan darurat, misalnya perang atau bencana alam besar. Ketika tidak ada keadaan darurat, mereka didemobilisasi atau dikembalikan ke profesi masing-masing.

Kalau negara kembali menghadapi situasi genting, mereka dimobilisasi kembali. Saat dimobilisasi statusnya militer aktif sementara.

”Ketika didemobilisasi, pengawasan dilakukan oleh TNI. Jadi ketat,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merealisasikan program pembentukan komponen cadangan (komcad) yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut Sukamta, pemerintah perlu memperhatikan waktu yang tepat, sehingga pembentukan komcad tidak terkesan membuang-buang anggaran.

"Pemerintah harus cermat dalam melaksanakan amanat UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara tersebut untuk merekrut, membina, dan mengelola komponen pendukung dan komponen cadangan," kata Sukamta dalam keterangan pers, Jumat (22/1/2021).

Sukamta mengatakan merekrut dan membina orang akan menjadi tantangan yang cukup besar, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Politikus PKS itu berpendapat, sebetulnya bisa saja komcad dimobilisasi untuk mengatasi pandemi.

Sebab, komcad dibina untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

"Tapi, sekali lagi harus dipikirkan dan dilakukan dengan sangat cermat. Sebetulnya, untuk menangani pandemi, lebih tepat dengan membina komponen pendukung. Tapi ini tetap bukan perkara sederhana, harus jelas semuanya, prioritasnya, konsepnya, dan kesiapan kondisi di lapangan," ujarnya.

Karena itu, menurut Sukamta, PP dan Peraturan Presiden yang diamanatkan UU PSDN harus mengatur soal pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), komduk, komcad, mobilisasi dan demobilisasi secara utuh.

Ia pun mengingatkan bahwa pendaftaran komcad ini bersifat sukarela, sehingga tidak boleh ada paksaan dari negara.

"Jangan sampai ada yang harusnya diatur malah terlewat. Karena ini tidak hanya bicara soal bagaimana merekrut dan membina orang, tapi juga membina hal yang berbentuk barang (material) mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional," tuturnya.(EditorMj)

0 Response to "Banser Sangat Layak Menjadi Komponen Cadangan Pertahanan Kata Jenderal TNI ( Purn ) Moldoko"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel