Layanan Lahan Gratis di Lumajang, Akses Legalitas Diperkuat Tanpa Pungutan
Lumajang,monitorjatim.com-Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat layanan publik yang transparan dan berpihak pada masyarakat melalui program pengelolaan lahan tanpa biaya. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi warga.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga tahap pengukuran lahan tidak dipungut biaya.
“Semua proses ini gratis, termasuk pengukuran yang sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Penegasan ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang adil sekaligus mencegah potensi praktik pungutan liar. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan program tersebut.
“Jika ada pungutan, segera laporkan. Ini bagian dari upaya kita menjaga layanan tetap bersih dan transparan,” tegasnya.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperjelas status pengelolaan lahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggarap kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi produktif.
Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang difasilitasi Kementerian Kehutanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh legalitas pengelolaan lahan secara bertahap dan terstruktur.
Prosesnya meliputi pendataan, verifikasi, hingga pengukuran, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai lahan kelola masyarakat. Dengan adanya legalitas ini, masyarakat memiliki kepastian dalam memanfaatkan lahan secara produktif.
Bupati Indah menyampaikan bahwa program ini telah menunjukkan hasil. Sekitar 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui skema redistribusi, sementara beberapa desa lainnya masih dalam proses pengajuan.
“Ini bagian dari upaya kita memperluas akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Dalam implementasinya, masyarakat akan memperoleh hak pengelolaan lahan terlebih dahulu dengan jangka waktu tertentu, sebelum dapat ditingkatkan statusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski belum menjadi hak milik penuh, lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, termasuk usaha pertanian maupun ekonomi lainnya. Bahkan, hak kelola ini dapat menjadi akses untuk memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa lahan yang diperoleh melalui program ini tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan. Kebijakan ini bertujuan agar lahan benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan, bukan sebagai objek transaksi.
Dalam perspektif yang lebih luas, program ini tidak hanya soal administrasi lahan, tetapi juga bagian dari strategi pemerataan ekonomi. Dengan kepastian hukum dan akses yang lebih terbuka, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.(Editor MJ)

0 Response to " Layanan Lahan Gratis di Lumajang, Akses Legalitas Diperkuat Tanpa Pungutan"
Posting Komentar