Pemkab Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT Tahun 2019
07.27
Add Comment
Monitorjatim.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Perekonomian dan SDA melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2019 dan penyusunan program DBHCHT tahun anggaran 2020 di Paiton Resort Hotel (Pareho) Kecamatan Paiton, Rabu hingga Kamis (22-23/1/2020).
Kegiatan yang diikuti oleh 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana DBHCHT di Kabupaten Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi.
Sebagai narasumber hadir dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi mengungkapkan perlu adanya sinkronisasi, harmonisasi serta penyelarasan penggunaan DBHCHT antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta Pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Kegiatan ini mempunyai tujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait diberlakukannya PMK Nomor 222 Tahun 2017 bagi SKPD pengelola,” ungkapnya.
Menurut Susilo, pagu DBHCHT Kabupaten Probolinggo tahun 2019 sebesar 58.497.791.409. Dana tersebut kemudian dibagi habis pada 17 OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo. Dari total pagu tersebut, 50% diantaranya diperuntukkan untuk bidang kesehatan yang mendukung JKN sebesar Rp 29.701.691.614 dan sisanya non kesehatan sebesar Rp 28.796.099.795.
“Di Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu daerah yang menerima alokasi DBHCHT lebih besar. Oleh karena itu, mari manfaatkan DBHCHT ini dengan sebaik-baiknya berikut dengan pertanggungjawabannya. Jika pertanggungjawabannya masih kurang, silahkan dilengkapi, baik foto kegiatan maupun bukti-bukti yang lainnya,” terangnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru dan kegiatan alih profesi bagi buruh pabrik rokok yang sudah gulung tikar.
“Selain itu, penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melalui bantuan sarana produksi agar kedepannya masyarakat tetap survive menghadapi situasi yang terjadi. Disamping itu optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pengentasan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Mahbub, pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau di Kabupaten Probolinggo di tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp. 58.497.791.409 dan realisasi penyerapan sebesar 90,14%. Pada umumnya telah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi dalam pelaksanaannya di masa yang akan datang.
“Dan ini saatnya peran kita bersama dalam memberikan masukan, pandangan dan arahan bagaimana mengelola anggaran DBHCHT dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Mahbub menerangkan cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu dimana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Saya mengharapkan kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dalam memandang ketentuan, kebijakan maupun implementasi penggunaan DBHCHT agar terdapat kesepahaman dan langkah sehingga tercipta sinergi dalam pengimplementasian kegiatan yang didanai oleh DBHCHT,” terangnya.
Tidak lupa Mahbub memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengusaha hasil tembakau dalam hal ini adalah pengusaha rokok Kabupaten Probolinggo yang patuh dan taat pada peraturan yang berlaku bahwa rokok termasuk dalam ketentuan cukai.
“Semoga program dan kegiatan DBHCHT dapat berjalan lebih baik lagi di tahun 2020 serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (budi)
0 Response to "Pemkab Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT Tahun 2019"
Posting Komentar