Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Seluruh Fraksi Setujui Raperda Retribusi Jasa Umum


Monitorjatim.com | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo memasuki tahap akhir.

Jum’at (3/1/2020) siang digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta BUMN/BUMD di Kabuparen Probolinggo.

Dalam PA fraksi, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDIP) dapat menerima dan menyetujui Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Fraksi Nasdem menyarankan agar setelah ini di sahkan ada sosialisasi ke pengusaha jasa angkutan agar mereka mengetahui dan nantinya tidak melanggar. Selain itu menertibkan kendaraan angkutan jasa umum sesuai dengan kelas jalan karena masih banyaknya kendaraan angkutan yang melanggar kelas jalan mengakibatkan jalan cepat rusak.

Terkait Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Kir), maka Fraksi PKB merekomendasikan pembayaran melalui e–card uji kir. Juga mencegah terjadinya kebocoran (praktek pencaloan dan pungli ) Pemkab melalui dinas terkait dapat melakukan study banding ke daerah yang lebih maju yang telah menggunakan pembayaran secara online agar tidak ketinggalan jauh dengan daerah yang lain.

Sementara Fraksi PPP memberikan saran dengan ditetapkannya Perda terkait Retrebusi Jasa Umum, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah membaik, bahkan hampir delapan kali Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan penghargaan terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tinggal bagaimana untuk mengoptimalkan kinerja pelaku pengelolah itu sendiri secara maksimal dan profesional.

Demikian pula dengan Fraksi Partai Golkar menghimbau agar retribusi jasa yang pada akhirnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dialokasikan untuk kegiatan yang dapat menekan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo, mengingat bahwa menekan angka kemiskinan membutuhkan kerjasama dari berbagai sektor.

Terhadap sektor-sektor pontensial penerimaan daerah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta kepada pemerintah agar dapat mengkaji potensi-potensi daerah yang belum menjadi penerimaan daerah yang diimplementasikan dalam program prioritas daerah, yang pada akhirnya dapat dijadikan sebagai retribusi daerah melalui peraturan kepala daerah/bupati. Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka menumbuh kembangkan iklim investasi dan iklim usaha di Kabupaten Probolinggo.

Sementara Fraksi Gerindra mengharapkan dengan disahkannya retribusi jasa umum ini dapat memberikan solusi payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Probolinggo dengan tidak membebani atau memberatkan masyarakat. Sehingga masyakat merasa terayomi dan pemerintah dapat meningkatkan PAD.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda Retribusi Jasa Usaha. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo (Ketua Andi Suryanto Wibowo, Wakil Ketua Lukman Hakim, Wakil Ketua Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua Jon Junaidi)

Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dalam sambutannya mengharapkan dengan ditetapkannya Perda Tentang Retribusi Jasa Umum ini dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Lebih lanjut Wabup Timbul menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, panitia khusus atas saran/masukan, penambahan, koreksi dan himbauan guna kesempurnaan peraturan daerah yang telah kita bahas bersama.

“Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerjasama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” harapnya. (budi)

0 Response to "Seluruh Fraksi Setujui Raperda Retribusi Jasa Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel