Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pemkab Probolinggo Serahkan DPA-SKPD 2020


Monitorjatim.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020 di Pendopo Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Senin (23/12/2019).

DPA-SKPD tahun anggaran 2020 ini diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Moh. Happy didampingi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mendapatkan penghargaan kinerja pengelolaan keuangan daerah tahun 2019.

Yakni, Dinas Perhubungan, Kecamatan Kraksaan, Kecamatan Krucil, BPBD dan Kelurahan Patokan. Penyerahan DPA-SKPD tahun 2020 ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kinerja yang secara simbolis dilakukan oleh 5 (lima) OPD yang mendapatkan predikat kinerja pengelolaan keuangan daerah terbaik.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 dari Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Moh Happy kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo ini juga diserahkan Peraturan Bupati Tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2020. Hal ini diharapkan agar proses pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan dampak positif yang optimal pada semua bidang/sektor pembangunan baik fisik maupun non fisik yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono menyampaikan prediksi realisasi APBD Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 2.275.115.049.571,56 atau 95,0% dan belanja daerah sebesar Rp 2.232.078.061.426,73 atau 86,47%.

“Permasalahan pelaksanaan anggaran 2019 dikarenakan capaian realisasi APBD cukup baik jika dibandingkan APBN, namun demikian masih perlu kerja keras, masih kurang optimalnya penyerapan anggaran sesuai anggaran, masih terdapat pekerjaan fisik yang meminta pengunduran jadwal penyerapan, proses pelaksanaan lelang yang terlambat, pertanggungjawaban keuangan daerah masih ada yang terlambat serta permasahan administrasi yang tidak perlu terjadi,” ungkapnya.

Menurut Santiyono, target pendapatan dan belanja tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019 untuk pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp 2.445.279.749.370,50 atau naik 2,88% dari tahun 2019 sebelum perubahan sebesar Rp 2.376.737.387.000,00 dan belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 2.484.137.175.357,50 atau naik 2,44% dari tahun 2019 sebelum perubahan sebesar Rp 2.425.013.330.116,00.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan tahun 2020 diantaranya, mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektif, pencapaian target pendapatan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran, mendorong penyerapan yang optimal dan tepat waktu, menghindari sanksi oleh pemerintah pusat terhadap pelaksanaan anggaran baik dana transfer maupun Dana Desa serta proses penyerapan transfer keuangan daerah ke desa sebesar Rp 604 Milyard agar dilakukan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Santiyono menerangkan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh SKPD di tahun 2020 adalah dengan mempercepat proses tender/pengadaan barang dan jasa pada awal Januari 2020, implementasi transaksi non tunai dengan batas maksiman Rp 5 juta/hari/SKPD serta pelaksanaan pertanggungjawaban tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Salah satunya dengan road to WTP ke-7 melalui tiga cara. Pertama, penyampaian rancangan LKD tahun Anggaran 2019 ke BPK pada tanggal 15 Januari 2020. Kedua, masalah krusial yang harus menjadi perhatian bersama diantaranya pengelolaan keuangan daerah yang belum memadai, seperti ketidakdisiplinan dalam penggunaan anggaran yang berdampak salah saji pada laporan keuangan dan kecukupan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan. Ketiga, ketidakdisiplinan dalam penggunaan anggaran yang berdampak salah saji pada laporan keuangan,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan proses penyerahan DPA-SKPD ini merupakan tahapan akhir dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2020. “Kami hanya titip pesan mari bersama-sama untuk melakukan yang terbaik bagi Kabupaten Probolinggo. DPRD siap mensupport agar apa yang kita cita-citakan bersama sesuai dengan visi misi Bupati. Jangan sampai program kita melenceng dari visi dan misi Bupati Probolinggo,” katanya.

Menurut Andi, tentunya tahun 2019 banyak yang hal yang harus dibenahi bersama. Inspektorat harus benar-benar melakukan pengawasan di desa, bukan untuk mencari suatu kesalahan tetapi minimal selamat dunia akhirat.

“Kepada Pimpinan OPD, saya berharap dalam pelaksanaan tentunya kita butuh perencanaan yang matang dan tepat sehingga kita dapat melaksanakan program 2020 dengan benar dan tidak melanggar aturan yang ada. Kita harus berani melakukan tapi tetap dalam batas kewajaran,” jelasnya.

Andi mengharapkan agar tahun 2020 serapan anggaran maksimal dengan capaian outcome yang dirasakan oleh masyarakatnya bukan hanya menghabiskan anggaran tapi pada pertumbuhan pembangunan maksimal di Kabupaten Probolinggo khususnya dalam pengentasan kemiskinan. Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan layanan umum ini bisa bekerja melakukan tugas berbasis kinerja dan mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. DPRD akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

“Alhamdulillah beberapa persoalan yang ada sudah bisa kita atasi dan Kabupaten Probolinggo tetap kondusif dan para OPD saling bersinergi. Saya berharap tahun 2020 kita berharap bisa mendapatkan opini WTP kembali. Oleh karena itu saya memohon kerja samanya dan DPRD siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Sementara Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Moh. Happy meminta untuk mempersiapkan dengan baik program-program untuk 2020, sehingga dapat berjalan efektif sejak di awal Januari 2020. Persiapan lelang harus dilakukan lebih awal, manfaatkan e-procurement, e-catalog, perkuat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Keputusan Bupati dan Perangkat Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan.

“Penggunaan anggaran harus memberikan manfaat yang optimal dan seluas-luasnya bagi masyarakat. Artinya, fokus pada outcome bukan sekadar output. Alokasi betul-betul dominan untuk kegiatan utama, bukan habis untuk kegiatan-kegiatan pendukung. Kegiatan pendukung yang dimaksud kebanyakan rapat, kebanyakan perjalanan dinas, kebanyakan honor untuk tim serta rapat-rapat di luar fasilitas pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Happy, semua program harus berjalan dengan maksimal dan baik. Artinya, pantau terus kegiatan dan anggaran secara berkala, bulanan maupun triwulan. Pastikan setiap rupiah dari APBD 2020 ini betul-betul digunakan untuk kepentingan rakyat. Jangan ada yang bermain-main lagi penyalahgunaan anggaran, jangan ada pemborosan dan jangan ada perbuatan-perbuatan menyimpang yang lainnya. Optimalkan dukungan dari aparat pengawas intern, betul-betul pastikan APBD ini dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, beberapa isu penting merupakan panduan kepada kita semua untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturannya. Ke depan pengelolaan keuangan daerah tidak menjadi lebih sederhana, mengingat aturan yang melingkupinya semakin detail dan berkembang. Penganggaran tepat waktu utamanya integrasi e-planing dengan e-budgeting yang belum optimal, akuntansi berbasis akrual, opini BPK, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan aset/barang milik daerah, pengelolaan keuangan desa dan pembayaran non tunai menjadi permasalahan dan tantangan yang harus mendapatkan perhatian kita semua,” jelasnya.

Lebih lanjut Happy menerangkan kenaikan transfer daerah ke desa dan anggaran desa yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Aesa yang bersumber dari APBN serta anggaran kelurahan sama dengan anggaran dana desa paling kecil di kabupaten harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin merata.

“Dengan mengingat begitu besarnya alokasi anggaran tersebut maka perlu kita bersama-sama mencurahkan perhatian yang lebih besar kepada desa utamanya dalam mempersiapkan manajemen keuangan dan sumber daya manusia. Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pada pemerintah desa agar memberikan pembekalan, pembinaan serta mengarahkan penggunaan APBD desa mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (budi)

0 Response to "Pemkab Probolinggo Serahkan DPA-SKPD 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel