Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, Aksi Tolak UU Masih Tetap Berlanjut
MonitorJatim.com Jakarta - Belum berakhir, aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja masih berlanjut
hari Jumat ini (16/10/2020).
Selain massa buruh, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif
Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) berencana kembali mendatangi Istana Negara
untuk menyampaikan aspirasi seperti demo sebelumnya.
Seruan aksi tolak UU Cipta Kerja kali ini sudah beredar luas di sosial
media.
"Iya benar (akan demo
), sekitar 6.000 massa atau lebih banyak
dari sebelumnya," kata Koordinator Media BEM-SI, Andi Khiyarullah, Kamis,
seperti dikutip dari Kompas.com.
Andi juga menjelaskan jika tuntutan demo kali ini
yaitu mendesak pemerintah supaya mencabut UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada
5 Oktober 2020
"Untuk tuntutan masih sama. Kalau BEM SI fokus
(demo) ke Istana Negara," kata dia.
Walaupun tuntutan masih sama semoga saja demo kali
ini tidak sama juga seperti demo sebelumnya yang sempat terjadi kericuhan, Sejumlah
fasilitas publik seperti halte transjakarta dan pos polisi dibakar massa pada
saat itu serta polisi menangkap 1.377 orang pada dua demo sebelumnya.
Sikap tanggap adanya kabar tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas di sekitar Istana Merdeka,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kemacetan lalu
lintas pada demo kali ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo,
mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan sesuai kondisi
unjuk rasa nantinya
“Rekayasa lalu lintas sifatnya situasional,” kata Sambodo ketika
dikonfirmasi Warta Kota, Kamis
(14/10/2020).
Berikut ini rekayasa pengalihan arus sekitar Istana
Negara:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jl Veteran
III diluruskan ke TL Harmoni.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur yang akan menuju
Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira.
3. Arus lalu lintas dari Jl Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan
Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
4. Arus lalu lintas dari Jl MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran
Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan ke Jl Kebon Sirih.
5. Arus lalu lintas dari Jl Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jl Budi
Kemuliaan diluruskan ke Jl Fachrudin dan arus lalin dari Jl Fachrudin yang akan
belok kanan ke Jl Budi Kemuliaan diluruskan ke Jl Abdul Muis.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jl
Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, arus lalu lintas dari Jl Majapahit
yang akan belok ke kiri ke Jl Museum diluruskan ke Jl Abdul Muis dan arus lalu
lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan
ke Jl Majapahit.
7. Arus lalu lintas dari l Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jl Majapahit
dibelokkan ke kiri ke Jl Juanda dan arus lalu lintas dari Jl Veteran Raya yang
akan belok ke kiri ke Jl Majapahit diluruskan ke Jl Suryo Pranoto maupun
dibelokkan ke kanan Jl Gajah Mada.
PERUBAHAN HALAMAN UU CIPTA KERJA
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal
812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu
(14/10/2020) siang. Naskah tersebut diserahkan secara langsung kepada
Sekretaria Negara untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk
menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Indra mengatakan, 812 Halaman yang ada pada naskah
final UU Cipta Kerja terjadi bukan karena ada perubahan substansi dari draf UU Ciptaker
yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Perubahan tersebut terjadi karena ukuran kertas
yang berubah dari awalnya menggunakan kerta A4 dan untuk diserahkan ke presiden
menggunakan format kertas Legal atau yang biasa disebut folio.
"Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis
dari kertas ukuran biasa ke legal, kalau dulu kita menyebut folio,"
ucapnya.
Pada pembahasan sebelumya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan
bahwa tidak ada kepentingan pribadi yang diselipkan pada UU Cipta Kerja
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi, kepentingan
kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Legislasi
memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal yang menguntungkan para pihak
tertentu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Begitu juga kata Politikus Golkar yang menjamin dari 812 UU cipta
kerja tidak ada pasal selundupan atau diluar kesepakatan.
Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan
pasal."
"Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena itu tindak pidana apabila ada selundupkan pasal," jelas Azis.(Editor-MJ)
Sumber: wartakota
0 Response to "Naskah Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, Aksi Tolak UU Masih Tetap Berlanjut"
Posting Komentar