Komisaris Utama PT. SOGI INDOMEDIA JAYA

Pemerintah Kabupaten Lumajang Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN




LUMAJANG, monitorjatim.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 lalu juga berdampak pada sektor pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan kebijakan WFH bagi sebagian pegawainya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/1978 427.72/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

"Kepala OPD wajib mengatur pegawainya (PNS dan Non PNS) untuk melaksanakan tugas secara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan ketentuan 50% WFH dan 50% WFO setiap hari kerja," terang Sekda, Agus Triyono pada surat edaran tersebut.

Pemberlakukan WFH yang terhitung berlaku sejak 3 - 20 Juli 2021 tersebut, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sejak hari ini, 5 Juli 2021 nampak beberapa kantor instansi pemerintah sudah menerapkan sistem kerja WFH. Namun demikan, pelayanan publik seperti halnya adiministrasi kependudukan masih dilakukan, dengan menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan WFH, hanya diberlakukan bagi ASN dengan jabatan fungsional umum dan fungsional tertentu, sedangkan ASN yang menduduki jabatan struktural tidak menerapkan sistem Work From Home (WFH).

ASN yang sedang menjalankan WFH, diwajibkan untuk tetap melakukan absensi dan mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pada aplikasi Siperlu. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan untuk melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung serta siap melakukan WFO saat dibutuhkan. (bud/red).

0 Response to "Pemerintah Kabupaten Lumajang Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel