Pemkab Tingkatkan Komunikasi 3 Pilar Antisipasi Kasus Pulang Paksa dan Penjemputan Jenazah Covid-19
LUMAJANG, monitorjatim.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang meningkatkan komunikasi seiring adanya kasus pulang paksa orang terkonfirmasi Covid-19 dan penjemputan paksa jenazah Covid-19. Langkah itu diambil Wakil Bupati Lumajang usai mendengar laporan kasus pulang paksa dan kasus pemulangan jenazah secara paksa oleh pihak keluarga.
"Tidak boleh pulang paksa, sebaiknya rumah sakit segera menghubungi Kadinkes agar bisa dihubungkan ke Pak Kapolres sehingga bisa dilakukan tindakan sesuai SOP, kita tidak mungkin memulangkan paksa karena kondisinya berat, karena beberapa kasus pulang paksa dengan kondisi berat kemudian besoknya meninggal," ujar Bunda Indah saat rapat koordinasi di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (05/07/2021).
Bunda Indah menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemkab semata-mata dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat agar percepatan penanganan Covid-19 bisa maksimal.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno. Ia meminta pembuatan grup whatsapp yang terdiri dari Forkopimda Lumajang dan juga seluruh direktur rumah sakit di Lumajang agar informasi indikasi kasus pulang paksa maupun pemulanganan jenazah secara paksa segera dilakukan penanganan.
"Kami harapkan kecepatan komunikasi dari para direktur rumah sakit, agar semuanya bisa kita antisipasi utamanya 2 hal masalah pulang paksa dan penjemputan paksa jenazah," ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa upaya antisipasi perlu dilakukan agar kasus pulang paksa maupun pemulangan jenazah Covid-19 tidak kembali terjadi.
"Kecepatan informasi untuk mengantisipasi untuk keamanan rumah sakit dan efeknya juga ke masyarakat, kami rajin menyambangi rumah sakit semata-mata untuk membantu pengamanan," tegasnya. (bud/red)
0 Response to "Pemkab Tingkatkan Komunikasi 3 Pilar Antisipasi Kasus Pulang Paksa dan Penjemputan Jenazah Covid-19"
Posting Komentar