11 Raperda Kabupaten Lumajang Disahkan DPRD
LUMAJANG, monitorjatim.com - Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Lumajang dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus I, II, III dan IV di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Jum'at (29/10).
Selain itu, Rapat Paripurna juga beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap 9 Raperda Kabupaten Lumajang, Pendapat Akhir Bupati Lumajang Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD serta Persetujuan Dewan Terhadap 11 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2021 dan Pembubaran Pansus I, II, III dan IV dan Sambutan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
Sebelas Raperda Kabupaten Lumajang meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
2. Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Kabupaten Lumajang Tahun 2021;
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak;
4. Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Dana Cadangan Wakil Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanaman Modal;
7. Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
8. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan;
9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender;
10. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
11. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ke Dua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pada kesempatan itu, Wabup mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lumajang yang telah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar Rakyat. Menurutnya hal tersebut patut untuk diapresiasi.
"Hal ini patut diberikan apresiasi karena secara filosofis ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat kita," ungkpanya.
Wabup juga mengingatkan agar rekomendasi-rekomendasi dalam hasil fasilitasi Gubernur perlu segera ditindak lanjuti.
Selain itu, Wabup mengungkapkan kedua Raperda tersebut secara subtansi telah sesuai dengan batasan-batasan kewenangan yang dimiliki daerah. Penyusunannya telah sesuai dengan kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan materi muatan, prosedur pembentukan, konsistensi pengaturan dan tata cara penulisan.
"Maka pada akhirnya saya berpendapat bahwa kedua Raperda ini layak untuk disetujui dan disahkan. Dengan harapan dalam penerapan nantinya membawa manfaat yang besar. Utamanya kepada para Tenaga Kerja, Pedagang Pasar, serta untuk kesejahteraan warga Lumajang," imbuh Wabup. (Bud).
0 Response to "11 Raperda Kabupaten Lumajang Disahkan DPRD"
Posting Komentar