Bakesbangpol Probolinggo Launching Layanan Perizinan SI RISTA
PROBOLINGGO, monitorjatim.com – Sebagai upaya memberikan penyelesaian layanan pemberian izin secara tepat, mudah dan cepat dapat mengatasi permasalahan masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo melaunching aplikasi perizinan Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA), Jum’at (1/10/2021) di Pendopo Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.
Launching aplikasi SI RISTA ini ditandai dengan prosesi pemencetan tombol sirine oleh Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko bersama anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
SI RISTA merupakan inovasi dalam bentuk pelayanan permohonan surat rekomendasi izin survey yang diterbitkan oleh Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo secara elektronik atau online. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan performa pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Survey. Project leader telah melakukan proyek perubahan instansional dalam jangka pendek.
Aplikasi ini juga menerapkan prinsip learning organization yang tidak puas terhadap kondisi pelayanan perizinan yang belum optimal. Dengan adanya SI RISTA ini sebuah langkah kreatif dan inovatif dalam memberikan layanan rekomendasi izin survey. Rekomendasi proyek perubahan instansional pada Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA) dapat digunakan dalam waktu jangka menengah maupun jangka panjang.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan, Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA) merupakan penyelesaian permasalahan pada layanan pemberian izin survey yang notabene dapat diselesaikan dengan inovasi melalui SI RISTA. Dimana SI RISTA platform aplikasi perizinannya dirancang secara elektronik dikonfigurasi sesuai dengan SOP pelayanan rekomendasi izin survey.
“Manfaat secara internal, pejabat dapat melakukan validasi dimanapun, kapanpun, tidak terbatas waktu, ruang dan tempat. Proses rekomendasi izin survey bisa diterbitkan dengan cepat sesuai waktu yang ditetapkan di SOP. Aparat pelayanan dapat bekerja lebih produktif efektif, efisien dan inovatif. Manfaat dari segi eksternalnya adalah mendorong meningkatnya pelayanan publik yang lebih baik, memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menjelaskan diterapkannya SI RISTA akan terjadi efisien waktu, biaya dan proses penyelesaian layanan rekomendasi izin survey serta meningkatkan harmonisasi dan sinergitas OPD teknis dengan masyarakat. Tentunya dengan aplikasi ini sangat mendukung dan membantu masyarakat dalam melakukan izin survey.
“Melalui SI RISTA ini dapat melayani masyarakat dengan baik. Dalam melakukan rekomendasi izin survey terlayani dengan mudah, cepat, tepat, efisien dan transparan yang berdampak terhadap meningkatnya pengetahuan dan intelektual kesejahteraan masyarakat/pemohon di Kabupaten Probolinggo,” katanya. (bud)
0 Response to "Bakesbangpol Probolinggo Launching Layanan Perizinan SI RISTA"
Posting Komentar