Dinas Perdagangan Kab Lumajang kembali adakan Seminar Kajian Industri Hasil Tembakau
LUMAJANG, monitorjatim.com Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang kembali mengadakan seminar tentang Kajian Industri Hasil Tembakau (KIHT), senin (18/10/2021), bertempat di ruang pertemuan Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dalam seminar akan memberikan masukan dan input berupa saran dan pendapat yang berkaitan dengan penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Hadir dalam seminar dari DPMD, Diskominfo, Dinas Pekerjaan Umum (Pemukiman dan Perumahan), DPMPTSP, Bagian Hukum, DLH, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta dari Kecamatan Klakah.
Pemberi materi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarajat (LP2M) Universitas Jember diketuai Dr. Ir.Herlina MP, dengan anggota Dr.Siswoyo Soekarno, MP Eng, Yusri Baehaqi SE, MP dan Dedy Kurniawan, SP,MP.
Pada acara pemaparan materi ketua tim Dr.Ir Herlina,MP menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Industri Hasil Tembakau masih dalam tahap awal, artinya kajian lain juga harus diperhatikan, termasuk kajian sosial dan ekonomi.
"Ini masih tahap awal dan penentuan lokasi berdasarkan tata ruang dan wilayah belum ada. Selain itu status tanahnya juga harus jelas apa layak untuk didirikan kawasan industri apa tidak "katanya.
Disamping itu kita harus memperhatikan kondisi infrastuktur seperti jalan, jaringan listrik, jaringan air, apa menggunakan PDAM atau air bawah tanah dan fasilitas lain, lanjutnya.
Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang melalui Kepala Bidang Perindustrian Eko Hadi Supriyono, menjelaskan bahwa perencanaan pendirian kawasan industri hasil tembakau tahap awal direncanakan di wilayah bagian utara harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW.) atau di wilayah centra penghasil tembakau.
"Sampai saat ini titik lokasinya masih belum ditentukan dan masih belum tahu, tapi kita upayakan secepatnya ditentukan dan itupun tidak lepas acuan tata ruang atau RT RW," ungkapnya ditempat seminar.
Sementara itu OPD dari Kecamatan Klakah banyak memberi masukan terkait Kajian Tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
DPMPTSP memberi masukan agar masalah perijinan harus diperhatikan dan dari Dinas Lungkungan Hidup masalah Amdal harus diprioritaskan, sedangkan Bagian Hukum Setda kabupaten memberi masukan seputar dasar hukumnya agar kedepan tidak timbul masalah dan terakhir Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan agar diperhatikan masalah status tanahnya harus benar-benar jelas. (red).
0 Response to "Dinas Perdagangan Kab Lumajang kembali adakan Seminar Kajian Industri Hasil Tembakau"
Posting Komentar