Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
"Bahwa untuk mendukung penangan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan
insentif kepada daerah atas kinerja penangannan stunting didaerah sesuai dengan Peraturan presiden
Nomor 71 Tahun 2021," demikian kutipan pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip rabu
(12/11/2025).
Insentif sebesar Rp300 miliar tersebut akan dibagikan kepada 50 daerah yang menempati peringkat
terbaik, yang terdiri dari 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik.
Secara rata-rata, masing-masing daerah akan mendapatkan kucuran dana sekitar Rp5 miliar hingga
Rp6 miliar. Namun, terdapat tiga daerah yang mendapatkan alokasi terbesar, mencerminkan kinerja
penurunan stunting yang paling menonjol dimana Kabupaten Tangerang mendapatkan Rp7,22 miliar,
Kota Pasuruan Rp7,15 miliar dan kota Madiun Rp7,1 miliar.
KMK ini secara ketat mengatur jenis dan bobot belanja yang harus didanai oleh Pemda penerima
insentif.
Dana ini wajib digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada gizi dan kesehatan
masyarakat, antara lain pengelolaan pendidikan dan pemenuhan upaya kesehatan,pengadaan sediaan
farmasi, alat kesehatan, dan makanan/minuman bergizi, pengembangan sistem air limbah dan
pengelolaan persampahan dan program diversifikasi dan ketahanan pangan
masyarakat, serta pembinaan keluarga berencana.(Bud)

0 Response to "Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting"
Posting Komentar