Menkeu Buat Tiga Syarat Daerah Khusus Tax Havens di Indonesia
21.46
Add Comment
“Jadi tidak boleh (daerahnya) yang underdevelopment, tapi (harus memiliki) infrastruktur memadai lah,” kata Bambang Brodjonegoro.
Pemerintah berencana membentuk sebuah “pulau” atau kawasan khusus suaka pajak (tax havens) bagi para pengusaha di Indonesia. Ada beberapa kriteria dalam menentukan wilayah surga pajak tersebut, salah satunya adalah telah menerapkan rezim pajak yang berbeda.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada tiga kriteria agar suatu daerah atau wilayah bisa dijadikan offshore financial center alias pusat bermukimnya perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV). Pertama, memiliki infrastruktur yang memadai, seperti lembaga keuangan skala internasional.
Kedua, bukan wilayah yang sudah memiliki rezim pajak normal, seperti Jakarta. Artinya, wilayah itu telah menerapkan sistem pajak yang khusus, misalnya tarif pajak lebih rendah.
Ketiga, daerah tersebut harus mempunyai infrastruktur yang memadai. “Jadi tidak boleh yang underdevelopment (masih pengembangan), tapi infrastruktur memadai lah,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (22/6) malam. Klik, Sumber Berita
Pemerintah berencana membentuk sebuah “pulau” atau kawasan khusus suaka pajak (tax havens) bagi para pengusaha di Indonesia. Ada beberapa kriteria dalam menentukan wilayah surga pajak tersebut, salah satunya adalah telah menerapkan rezim pajak yang berbeda.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada tiga kriteria agar suatu daerah atau wilayah bisa dijadikan offshore financial center alias pusat bermukimnya perusahaan-perusahaan cangkang atau perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV). Pertama, memiliki infrastruktur yang memadai, seperti lembaga keuangan skala internasional.
Kedua, bukan wilayah yang sudah memiliki rezim pajak normal, seperti Jakarta. Artinya, wilayah itu telah menerapkan sistem pajak yang khusus, misalnya tarif pajak lebih rendah.
Ketiga, daerah tersebut harus mempunyai infrastruktur yang memadai. “Jadi tidak boleh yang underdevelopment (masih pengembangan), tapi infrastruktur memadai lah,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (22/6) malam. Klik, Sumber Berita
0 Response to "Menkeu Buat Tiga Syarat Daerah Khusus Tax Havens di Indonesia"
Posting Komentar